TRIBUN-BALI.COM - Seorang residivis asal Kupang, dilumpuhkan dengan timah panas oleh Polresta Denpasar.
Pasalnya, residivis ini melakukan banyak kejahatan dari pencurian dengan kekerasan, hingga pelecehan seksual dengan korban berjumlah 4 orang.
Tersangka bernama Viktorius Ariano Pukul (25) asal Nefonaek, Kota Lama, ini terpaksa diberi tindakan tegas terukur alias didor petugas di kawasan Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, karena memberikan perlawanan, saat akan dibekuk pada Sabtu 17 Mei 2025 malam pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan, modus pelaku berpura-pura menjadi ojek kemudian menyasar korbannya secara random di jalanan dari Warga Negara Asing (WNA) hingga warga lokal.
Baca juga: RESMI! Status Tersangka Pecalang di Besakih Dicabut Berkat Restorative Justice, Babak Akhir Kasus
Baca juga: KISRUH Kepengurusan PWI Berakhir! Akhirnya Sepakat Gelar Kongres Persatuan
"Hasil kejahatan tersangka pakai untuk judi online, tersangka memaksa korbannya dipaksa untuk memberitahu pin dan password M-Banking korban, kami cek untuk deposito salah satu situs judi online, lalu HP dibuang tidak jauh dari tempat tinggal korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar dalam rilis di Mapolresta Denpasar, pada Senin 19 Mei 2025.
Aksi pencurian disertai kekerasan dan pelecehan itu, terjadi Senin 13 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 Wita di Jalan Kampus UNUD Gang Pondok Mekar Jimbaran, tepatnya di atas Fakultas Pertanian terhadap korban perempuan berinisial GP (20) asal Surabaya.
"Korban pada saat itu sedang menunggu bus tujuan mau ke Serangan, pada saat menunggu bus datang tersangka mengguanakan sepeda motor matic menawari ojek namun oleh korban menolak mengingat lagi menunggu bus," jelasnya.
Kemudian pelaku memarkir sepeda motor di depan gang, lanjut menghampiri korban dan mengeluarkan pisau ditodongkan ke leher korban.
"Lanjut korban di tarik kesemak-semak kemudian baju korban di robek dipakai menutup bibir korban, telanjang dada, payudara dan alat kelamin korban dipegang, pelaku menutup wajah korban dengan celana yang diambil di tas korban," bebernya.
"Pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban dan memukul korban ke arah bibir dan muka berkali-kali," imbuh Kompol Laorens.
Pelaku menggunakan helm hijau, memakai penutup wajah dengan logat Timur, kemudian pelaku kabur membawa dompet yang berisi KTP, kartu mahasiswa, kartu ATM Bank Mandiri dan handphone merk samsung A52.
Selanjutnya team melakukan introgasi mendalam, dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi serupa di 3 TKP lainnya.
Pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan di beberapa tempat di wilayah hukum Kuta Selatan antara lain pada 11 Februari 2025.
Sekitar pukul 04.50 Wita di Swiss Bell Resort kawasan Bali Pecatu Graha, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Dengan korban perempuan berinisal FF modusnya merampas HP dan tas korban serta menganiaya korban.
Kemudian, pada Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung dengan korban berinsial VBA, modus menganiaya korban dan mencoba merampas HP korban tetapi gagal.
Selanjutnya Senin, 30 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Pantai Balangan, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Dengan korban WNA berinisial VM dnegan modus merampas HP korban serta menganiaya korban.
"Semua laporan di Polsek Kuta Selatan 1 WNA Rusia, lalu ada yang dulu pernah viral ada pulang kantor dipukul sampai korban menangis-nangis dan berdarah, ini pelakunya," bebernya.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah pisau, seutas tali bra, tali celana warna hitam, baju berawarna hitam, celana panjang warna hitam milik korban, 3 buah handphone, hingga sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku beraksi serta sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan cabul di sini didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota tubuh, dan sebagainya. Ancaman hukuman untuk Tindak Pidana ini adalah penjara paling lama 9 Tahun
Serta Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan secara umum diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Pasal 351 ayat (2) KUHP, jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Terakhir, Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian. Lebih spesifiknya, pasal ini melarang tindakan mengadakan atau memberi kesempatan untuk melakukan perjudian tanpa izin.
Perjudian di sini didefinisikan sebagai setiap permainan yang kemungkinan untungnya bergantung pada keberuntungan atau keahlian pemain.
Orang yang melanggar Pasal 303 KUHP dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
"Yang bersangkutan juga Residivis tahun 2022 kasus 351 pernah ditahan di Lapas Kupang 2 tahun, korban meninggal dunia," pungkasnya. (*)