Berita Bali

Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah  Dalam Operasi Bali Becik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAWASAN - Petugas gabungan saat melakukan kegiatan pengawasan orang asing dalam operasi Bali Becik yang berlangsung 19-21 Mei 2025 lalu.

 


Kantor Imigrasi Singaraja di lokasi berbeda melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng) dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.

 


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan, operasi pengawasan Bali Becik akan terus dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terkendali, sehingga menimbulkan rasa aman bagi semua pihak.

 

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Operasi Bali Becik. Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali,” ucap Menteri Agus. 

 


Selain itu kami mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing.

 

Selain penindakan keimigrasian, Satgas juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut. 

 


Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.

 

Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. 

 


Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta.(*)

 

Berita Terkini