Berita Bali
Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah Dalam Operasi Bali Becik
Dalam operasi tersebut Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 lokasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Sebanyak 23 orang Warga Negara Asing (WNA) bermasalah berhasil dijaring dalam Operasi Bali Becik yang diselenggarakan pada 19 hingga 21 Mei 2025 lalu.
Operasi ini digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-wilayah Bali.
Dalam operasi tersebut Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 lokasi penginapan.
Baca juga: CINTA SEGITIGA Berakhir Adu Jotos di Ungasan Bali, Jalin Hubungan dengan Wanita Bersuami
Dari jumlah tersebut didapati 23 orang WNA bermasalah, 14 diantaranya menyalahgunakan izin tinggal.
“Dalam operasi ini kami mendapati dua orang WNA yang diduga menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat 23 Mei 2025.
Baca juga: GNPIP Balinusra 2025, Dorong Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa delapan orang WNA didetensi dengan rincian satu orang tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan empat lainnya kedapatan tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari.
Tujuh WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, enam WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Pengawasan di wilayah Legian hingga Kuta dan Pecatu hingga Uluwatu (Kabupaten Badung) dilakukan oleh Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan fokus pada homestay, vila, dan hotel, dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.
Sementara itu Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen.
DORONG Kolaborasi Lintas Negara Lawan Narkoba, BNN & ISSUP Gelar Regional Conference, Ada 48 Negara |
![]() |
---|
Perdana Konser K-Pop Gratis, Pagaehun Meriahkan Ulang Tahun Pertama ICON BALI |
![]() |
---|
Selama Enam Tahun Terakhir Lahan Sawah di Bali Menyusut Hingga 6.521 Hektar |
![]() |
---|
Pasca Banjir, DPRD Bali Temukan Pelanggaran Tata Ruang di Sungai Tohpati UCS dan V Akan Disurati |
![]() |
---|
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Minta Tarif Ojol untuk Turis dan WNI Dibedakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.