Berita Bali

Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah  Dalam Operasi Bali Becik

Dalam operasi tersebut Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 lokasi

ISTIMEWA/HUMAS DITJEN IMIGRASI
PENGAWASAN - Petugas gabungan saat melakukan kegiatan pengawasan orang asing dalam operasi Bali Becik yang berlangsung 19-21 Mei 2025 lalu. 

 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Sebanyak 23 orang Warga Negara Asing (WNA) bermasalah berhasil dijaring dalam Operasi Bali Becik yang diselenggarakan pada 19 hingga 21 Mei 2025 lalu.

Operasi ini digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-wilayah Bali.

Dalam operasi tersebut Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 lokasi penginapan. 

Baca juga: CINTA SEGITIGA Berakhir Adu Jotos di Ungasan Bali, Jalin Hubungan dengan Wanita Bersuami

Dari jumlah tersebut didapati 23 orang WNA bermasalah, 14 diantaranya menyalahgunakan izin tinggal.

“Dalam operasi ini kami mendapati dua orang WNA yang diduga menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat 23 Mei 2025.

Baca juga: GNPIP Balinusra 2025, Dorong Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa delapan orang WNA didetensi dengan rincian satu orang tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan empat lainnya kedapatan tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari. 

 


Tujuh WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal. 

 


Selain itu, enam WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

 

Pengawasan di wilayah Legian hingga Kuta dan Pecatu hingga Uluwatu (Kabupaten Badung) dilakukan oleh Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan fokus pada homestay, vila, dan hotel, dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan. 

 


Sementara itu Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved