Berita Klungkung

Mantan Perbekel Desa Dawan Kaler di Klungkung Bali Divonis 5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Sidang vonis kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Klungkung selama periode 2014–2020 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 28 Mei 2025.

Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.

Lalu tersangka juga melakukan markup harga dalam pengadaan mesin opersional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.

Tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi, untuk dirinya, istri serta anaknya.

Termasuk memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada unit usaha lain secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp. 1.500.000.000,- 

"Tersangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (Non-Performing Loan)," jelasnya.

Bahkan tersangka juga, mereferensikan kakak kadung serta iparnya kepada Unit usaha air minum kemasan UDAKA, agar menjadi distributor produk tersebut.

Sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.

"Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," ungkap Lapatawe B Hamka. (mit)

Berita Terkini