Almarhumah sebelumnya berangkat secara prosedural atau jalur resmi namun tanpa agen dan memiliki kontrak kerja dengan perusahaan.
Menurut informasi yang diperoleh, PMI Putu Dari Widiantari yang berangkat tahun 2024 lalu ini bekerja di Grand Thai Spa, Kota Aktau, Kazakhstan awalnya menderita serangan stroke pada 21 Mei 2025 lalu.
Almarhumah kemudian dilarikan ke rumah sakit setempat dengan kondisi tekanan darah mencapai 200.
Atas kondisi tersebut, pihak Rumah Sakit setempat sempat menghubungi pihak keluarga untuk meminta izin langkah lebih lanjut yakni tindakan operasi.
Setelah disetujuinya, Putu Dari kemudian menjalani operasi.
Hanya saja, setelah itu kondisinya belum membaik.
Hingga akhirnya 5 hari kemudian Putu Dari dinyatakan meninggal dunia.
"Awalnya masuk rumah sakit karena stroke dan sempat dilakukan tindakan operasi. Namun sayang, yang bersangkutan dinyatakan brain dead (kematian otak) dan dinyatakan meninggal dunia secara medis," ungkap Agus Arimbawa sebelumnya.
(*)