TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial DCL akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akibat salah gunakan izin tinggal.
Lansia 79 tahun itu dideportasi pada Jumat 30 Mei 2025.
Terungkapnya pelanggaran yang dilakukan DCL berawal dari operasi keimigrasian 'Bali Becik' yang berlangsung pada 19 Mei hingga 21 Mei 2025.
Petugas imigrasi Singaraja melakukan operasi di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Jembrana, Buleleng dan Karangasem.
Baca juga: Tiga WNA Diduga Kelola Vila di Bali, Temuan Masih Didalami Imigrasi, Jika Terbukti Bakal Deportasi
Di wilayah Karangasem inilah petugas berhasil mengungkap pelanggaran yang dilakukan DCL.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, DCL terlibat dalam kegiatan pemasaran penginapan.
Ini dibuktikan dengan nomor kontak Australianya yang tercantum pada kartu nama salah satu vila di Bali
Menurut Hendra, aktivitas yang dilakukan DCL diduga merupakan pelanggaran.
Apalagi petugas imigrasi menemukan jika izin tinggal yang digunakan DCL tidak sesuai.
"Yang bersangkutan ke Bali menggunakan izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival (VOA) pada 10 Mei 2025. Sesuai aturan, pemegang visa kunjungan tidak diizinkan melakukan kegiatan komersial atau bekerja di Indonesia," jelasnya dikonfirmasi Selasa 3 Juni 2025.
DCL disangkakan melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Ia selanjutnya dideportasi ke negara asalnya pada Jumat 30 Mei 2025.
"Deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA di Bali untuk senantiasa menaati aturan yang berlaku," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Bali