Berita Buleleng

KASUS Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Buleleng, Polisi Masih Mengumpulkan Bukti Lain!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh KA, pelajar berusaha 15 tahun di Buleleng hingga kini masih jalan ditempat. Pihak kepolisian mengaku masih perlu mengumpulkan bukti-bukti lain, salah satunya menunggu hasil visum terhadap KA. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh KA, pelajar berusaha 15 tahun di Buleleng hingga kini masih jalan ditempat.

Pihak kepolisian mengaku masih perlu mengumpulkan bukti-bukti lain, salah satunya menunggu hasil visum terhadap KA. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur melalui aplikasi michat, saat ini masih pada tahap penyelidikan. 

Diakui dari hasil penyelidikan, sosok pria hidung belang pemesan KA sudah terdeteksi. Hanya saja masih perlu pembuktian.

"Untuk memaksimalkan hal tersebut, masih dilakukan pengumpulan keterangan maupun bukti-bukti lainnya. Salah satunya hasil visum dari korban," ucap dia, Jumat (13/6). 

Baca juga: JENAZAH AI Dimakamkan di Semarang, Surat Autopsi Tahanan Polresta Denpasar Terbit, Keluarga Nantikan

Baca juga: PERBEKEL Baturiti Siap Hadapi Proses Hukum! Kini DPC Gerindra Badung Juga Melaporkan ke Polres!

AKP Diatmika menyebut, KA sejatinya sudah melakukan visum. Walau demikian hingga kini belum ada hasilnya. Adapun bukti chat pemesanan terhadap KA melalui aplikasi michat, diakui belum cukup menjadi bukti. 

Lebih lanjut, tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Mulai dari KA, orang tua KA, bahkan termasuk pemilik kos yang digunakan sebagai tempat persetubuhan.

"Sejumlah saksi sudah diperiksa. Tinggal menunggu langkah penyidik nantinya seperti apa, setelah hasil visumnya keluar," imbuh dia. 

Untuk diketahui, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini mencuat pasca orang tua KA, melapor ke Polres Buleleng pada Mei 2025.

KA yang masih berstatus pelajar, diduga terlibat prostitusi online. Di mana ia menawarkan jasa sebagai teman kencan berbayar melalui aplikasi michat. Dalam kasus ini, KA dipesan seorang pria hidung belang dan mendapat bayaran Rp 250 ribu. 

Kendati ada transaksi antara KA dengan pemesan jasa, polisi menegaskan jika sosok pria hidung belang itu bisa dikenai sanksi. Terlebih mengingat KA masih di bawah umur.

"Mengenai proses hukumnya, mengingat korban masih dibawah umur, maka prosesnya tetap sesuai ketentuan UU perlindungan anak," kata AKP Diatmika. (mer)

Berita Terkini