Berita Bali
Bali Tak Dapat Kontribusi Devisa Pariwisata Rp 107 Triliun, Supartha: Tak Adil Hanya Dinikmati Pusat
Supartha meminta Pemerintah Provinsi Bali menindaklanjuti ke pemerintah pusat karena sudah diatur di UU untuk kepentingan adat, budaya dan subak.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Made Supartha, sentil Bali tak diberikan kontribusi dari hasil devisa pariwisata yang dihasilkan sejumlah Rp 107 triliun.
Hal tersebut ia sampaikan di Wantilan DPRD Bali, Jumat 13 Juni 2025.
Padahal jika menilik kembali, terdapat Pasal 8 ayat 2 UU 15/2023 tentang Provinsi Bali tertulis pada Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
”itu (devisa) sebagai salah satu sumber pendapatan budaya yang luar biasa bahkan Bapak Gubernur bilang itu hampir 40 persen kurang lebih dari pariwisata dari Bali ada Rp 107 triliun uang kita itu dibawa ke pusat,” jelas Supartha.
Baca juga: Indonesia Ekspor Listrik Energi Terbarukan ke Singapura, Prediksi Tambah Devisa Rp98,22 T Per Tahun
Menurutnya jika dilihat dari segi wilayah, seharusnya devisa Rp 107 triliun menjadi hak sepenuhnya Bali.
“Tapi kok sama sekali kita tidak diberikan minimal dari segi kompensasi ya terkait uang itu untuk masyarakat Bali dan kepentingan juga pariwisata Bali yang lebih-lah sebagainya itu mesti ada kontribusinya juga jadi itu salah satu PR kita,” imbuhnya.
Ia menilai seharusnya ada kompensasi untuk Bali, walau belum ada regulasi namun diharapkan ada kebijakan dari pemerintah pusat supaya mendapatkan manfaat dari devisa maupun dari Visa on Arrival (VOA).
“Pertanyaan berapa bisa balik ke Bali, tidak adil semua hanya dinikmati oleh pusat. Pusat harus memikirkan kebutuhan pembangunan di Bali, kan ada timbal balik kompensasi untuk Bali,” jelasnya.
Di samping itu sudah tertulis dari UU Provinsi Bali, ada dukungan pendanaan.
Maka, Supartha meminta Pemerintah Provinsi Bali menindaklanjuti ke pemerintah pusat karena sudah diatur di UU untuk kepentingan adat, budaya dan subak.
”Jadi bisa menyejahterakan masyarakat Bali dan untuk pembangunan di Bali,” tandasnya.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.