"Namun harus pindah keseluruhan. Artinya kepala keluarga pada KK itu harus sesuai dengan nama orang tua atau wali dari murid. Tidak boleh numpang sebagai famili atau famili lainnya," tegas dia.
Lebih lanjut dikatakan, pasca proses pendaftaran ditutup pihaknya di Disdikpora Buleleng akan melakukan pendataan, bagi siswa-siswi yang belum mendapat sekolah.
Mereka selanjutnya akan diarahkan pada sekolah terdekat yang masih memiliki daya tampung. (mer)