Cegah Praktik Jual Beli Kursi, SPMB di Buleleng Digelar Secara Daring
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menekankan pentingnya transformasi digital Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Upaya ini untuk mencegah terjadinya berbagai praktik ilegal. Mulai pungutan liar, titipan, hingga jual beli kursi.
Kepada awak media, Sutjidra mengungkapkan pada SPMB tahun ajaran 2025/2026, seluruh pendaftaran pada jenjang PAUD, SD dan SMP di Buleleng dilakukan secara daring.
Baca juga: Kapan Waktu Pendaftaran SPMB 2025/2026 Bali Dibuka? Ini Tanggal SMP Negeri, SMA dan SMK Dibuka
Hal ini sesuai Permendiknasmen 3 tahun 2025 dan telah diatur pula melalui Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/195/HK/2025.
Menurut Sutjidra, implementasi sistem pendaftaran berbasis daring tujuannya untuk menjamin proses yang mudah, transparan, objektif, adil, dan akuntabel.
Selain juga mencegah terjadinya berbagai praktik ilegal dalam proses SPMB 2025.
"Ini untuk mencegah agar tidak terjadi praktik pungutan biaya, jual beli kursi, atau pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru," ucapnya, Minggu (15/6).
Baca juga: Antisipasi Demo Orang Tua Siswa KK Luar Denpasar Bali Saat SPMB, Disdikpora: Kami Sesuai Juknis
Sementara pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora, Putu Ariadi Pribadi yakin implementasi pendaftaran murid baru menggunakan sistem daring, mampu mengantisipasi terjadinya praktik ilegal.
Salah satunya titipan siswa.
Terlebih sesuai aturan terbaru, setiap sekolah wajib menyetor jumlah daya tampung ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, setiap sekolah juga wajib mengumumkan jumlah daya tampung ke publik, sebulan sebelum pendaftaran dibuka.
"Ini merupakan langkah kami agar SPMB 2025/2026 lebih transparan," tegasnya.
Ariadi juga menerangkan terkait jalur domisili melalui pindah KK, yang kerap dimanfaatkan untuk memasukkan siswa ke sekolah pilihan.
Baca juga: Apa Saja Dokumen untuk Daftar SPMB TA 2025/2026 di Bali? Ini Link Download Surat-surat Pentingnya
Di mana sesuai petunjuk teknis (Juknis) terbaru, masyarakat tetap boleh pindah domisili minimal setahun sebelum pendaftaran.