bisnis

AUDIT 60 LPD di Badung Sudah Dilakukan, Sisanya Dilanjutkan Tahun Ini, Harapan Tunjang Ekonomi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di Kabupaten Badung diharapkan bisa menunjang perekonomian di Masyarakat. Bahkan untuk memaksimalkan tata kelola, Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan audit puluhan LPD di wilayahnya.

TRIBUN-BALI.COM  - Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di Kabupaten Badung diharapkan bisa menunjang perekonomian di Masyarakat. Bahkan untuk memaksimalkan tata kelola, Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan audit puluhan LPD di wilayahnya.
 
Mengingat dari 122 LPD yang ada, pemerintah setempat mencatat ada yang bagus, ada yang kurang bagus, dan ada yang tidak bagus. Sehingga audit LPD akan terus digencarkan agar tidak ada penyimpangan hingga mengalami permasalahan hukum
 
Kadis Kebudayaan Badung I Gede Eka Sudarwitha yang dikonfirmasi Selasa, (17/6) mengakui jika pelaksanaan audit LPD rutin dilaksanakan secara bertahap. Bahkan sampai saat ini sudah ada 60 LPD yang dilakukan audit.
 
“Audit yang kita laksanakan bukan semena-mena mencari kesalahan. Namun memperbaiki manajemen atau tata kelola yang ada,” ujarnya Sudarwitha.

Baca juga: NEKAT Selundupkan Sabu di Pisang Goreng, Pasangan Kekasih Terancam Hukuman Seumur Hidup di Buleleng!

Baca juga: STOP Paksa Pembangunan 5 Residency! Bengkung Serobot Jalur Hijau, Satpol PP Badung Bertindak Tegas!


 
Pihaknya mengaku di Kabupaten Badung terdapat 122 LPD. Kondisi LPD memang bervariasi ada yang bagus, ada yang kurang bagus, sehingga harus diperbaiki. Diakui proses audit sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, bahkan di tahun 2024 pihaknya diminta kembali melakukan audit agar tata kelola LPD di Gumi Keris semakin baik.
 
“Jadi saat ini sudah ada 60 LPD yang sudah menjalani audit. Sisanya akan kita lakukan di tahun 2025 ini,” bebernya.
 
Mantan camat Petang itu menyampaikan bahwa kegiatan audit merupakan evaluasi terhadap kinerja dari LPD tersebut. Bahkan salah satu yang menjadi catatan dalam audit LPD ini di antaranya struktur pengendalian intern yang belum memadai.
 
Selain itu juga dibutuhkan manual SOP bagi LPD sehingga ada petunjuk pada setiap aktivitas yang dilakukan LPD seperti SOP pencairan kredit, dan lainnya.
 
“Adapun rekomendasi dari audit ini diantaranya memberikan pelatihan secara berkala untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), menggunakan sistem informasi akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan, Penerapan asas 5C atau Prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition dalam penyaluran kredit, Melakukan audit dan Menerapkan prinsip Tata Kelola LPD yang baik,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sejumlah LPD di Badung sudah ada yang bermasalah hingga tersandung kasus hukum. Uang yang ada di LPD milik masyarakat pun kerap disalahgunakan oleh petugas yang bekerja di LPD tersebut. 

Beberapa LPD yang bermasalah yakni LPD Desa Kapal, LPD Desa Gulingan, LPD Desa Ungasan, LPD Ambengan, LPD Sangeh, LPD Umaanyar, LPD Desa Adat Kekeran. (gus)

 

Berita Terkini