TRIBUN-BALI.COM – Jajaran Pemkab Klungkung menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) untuk menyikapi masih maraknya aktivitas pengerukan bukit di wilayah Kecamatan Dawan.
Hal ini menyusul keluhan masyarakat yang mendapati aktivitas pengerukan bukit. Meskipun pematangan lahan di proyek PKB telah selesai.
Bupati Klungkung, I Made Satria mengambil sikap untuk menghentikan seluruh aktivitas pengerukan bukit tersebut. Menurutnya aktivitas pengerukan bukit dikeluhkan warga.
Baca juga: KOSTER Tutup Perayaan Bulan Bung Karno 2025, Serahkan Piala dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba
Baca juga: TABRAK Truk di Kediri, Nyawa Muliadiman Tak Terselamatkan, Pengendara Mio Alami Kecelakaan
Menurutnya, warga khawatir dampak pengerukan itu berpotensi terjadi menyebabkan bencana longsor. Warga juga mengeluh lalu lalang truk pengangkut material merusak jalan yang sudah diperbaiki tahun lalu.
Atas pertimbangan itu, Satria secara tegas menutup dan memberhentikan aktivitas pengerukan yang kembali terjadi.
“Saya minta tim ini agar lebih gencar mengecek di semua aktivitas pengerukan, dan saya tegaskan aktivitas pengerukan ini dihentikan sementara,” tegas Satria, Senin (30/6).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, Selasa (1/7) mengatakan, dari hasil pantauannya di lapanagan, ada sebanyak 9 titik aktivitas pengerukan di Kecamatan Dawan.
Di antaranya di Desa Pesinggahan, Gunaksa dan Paksebali. “Kami segara akan memanggil pemilik lahan yang melakukan aktivitas pengerukan,” ujarnya.
Satpol PP juga telah turun melakukan penelusuran, terkait pengerukan bukit yang dikeluhkan masyarakat di wilayah Kecamatan Dawan. Dari hasil penelusuran, ditemukan ada 9 titik lokasi pengerukan bukit yang berada di wilayah Kecamatan Dawan.
Suwarbawa mengatakan, dari 9 lokasi itu, 4 lokasi pengerukan diketahui ada di Dusun Buayang, Desa Gunaksa dan 5 titik di Desa Pesingahan.
“Seluruh kegiatan pengerukan ini belum memiliki izin. Mereka awalnya berdalih untuk penataan lahan, namun setelah dicek ke lapangan, materialnya ternyata dijual ke luar Kabupaten Klungkung,” ujar Dewa Suwarbawa.
Menurutnya pengerukan bukit itu penataan lahan, seharusnya material langsung digunakan. Bukannya dijual ke wilayah lain sehingga dinilai melanggar ketentuan. Lima lokasi pengerukan bukit di Desa Pesinggahan,
Satpol PP Provinsi Bali juga telah memberikan surat peringatan dan meminta agar kegiatan dihentikan. Sementara untuk pengerukan di Desa Gunaksa, tindakan penghentian sementara telah dilakukan dan pihak terkait akan segera dipanggil.
“Kalau masih membandel, kami akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk mengambil langkah tegas penegakan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Rakortas yang dipimpin langsung Bupati Klungkung I Made Satria dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kemarin, juga dihadiri Kepala Satpol PP Provinsi Bali. Dalam rapat koordinasi itu, hadir langsung Forkompinda Klungkung, Camat Dawan, Perbekel Desa Gunaksa, I Wayan Sadiarna, Bendesa Adat Gunaksa, I Nengah Arianta, Perbekel Desa Gunaksa. (mit)