Sampah di Bali

60 Warga Kirim Petisi ke Satpol PP Buleleng, Minta TPA Ilegal di Pangkungparuk Ditutup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN - Kasatpol PP Gede Arya Suardana memberi keterangan mengenai ditundanya sidang tipiring kasus TPA Ilegal Pangkungparuk

Ia mengaku tumben hal ini terjadi. Sebab selama mengajukan sidang tipiring, pihaknya cukup menyebutkan dalam resume terkait pasal yang dilanggar. 

"Biasanya tidak ada masalah sih antara LK dan resume. Sebenarnya sudah kami sebutkan dalam resume pasal yang dikenakan, Pasal 19 huruf 1 dan b Perda Nomor 1 Tahun 2009. Tapi di LK tidak masuk itu, biasanya lolos," katanya. 

Suardana mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait untuk menentukan apakah sidang tipiring ini akan tetap dilanjutkan atau diselesaikan dengan restorative justice.

"Sambil menunggu koordinasi, TPA itu harusnya tidak boleh beroperasi," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Sampah di Bali

Berita Terkini