Seputar Bali

Babak Baru Kasus P3mbunuhan di Kintamani, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE - Sat Samapta Polres Bangli, Bali saat memantau situasi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Sabtu 14 Juni 2025 malam pasca perkelahian berujung kematian yang menewaskan Komang Alam. Babak Baru Kasus P3mbunuhan di Kintamani, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus pembunuhan yang sempat viral beberapa waktu lalu yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menemui babak baru.

Kepolisian dari Polres Bangli kini telah menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut.

Tersangka terdiri atas empat tersangka dalam perkara penganiayaan dan satu tersangka dalam perkara perjudian jenis sabung ayam.

Berdasarkan data resmi yang diterima Tribun Bali, Jumat 4 Juli 2025, penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis 3 Juli 2025 lalu.

Baca juga: Pelampung KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Nelayan di Laut, Diduga  Digunakan Korban

Penentuan tersangka ini muncul setelah penyidik memeriksa secara intensif sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangli guna proses hukum lebih lanjut.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan masing-masing berinisial JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58).

Keempatnya merupakan warga Desa Songan yang diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mangku Luwes.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk balasan atas dugaan penusukan yang dilakukan Mangku Luwes terhadap almarhum Komang Alam, yang dikenal dengan nama Mang Alam.

"Motif dari aksi kekerasan ini diduga karena para tersangka merasa kesal atas peristiwa penusukan yang menimpa almarhum rekan mereka."

"Mereka kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mangku Luwes," ujar Kasubsi Penmas Polres Bangli Aipda Nengah Wirata.

Baca juga: 6 KORBAN Meninggal Dunia Tragedi KMP Tunu Pratama jaya Mendapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja

TKP - Perkelahian menggunakan senjata tajam di arena sabung ayam atau tajen di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Sabtu 14 Juni 2025. (istimewa)

Baca juga: JALUR NISKALA, Nunas Baos Konon Komang Surata Masih di Tengah Laut, Sang Istri Menunggu Penuh Harap

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan para tersangka yang berlumuran darah, serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat kejadian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, dalam pengembangan perkara yang berkaitan, polisi juga menetapkan satu orang berinisial KS (29), sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah menggelar kegiatan sabung ayam pada Sabtu, 14 Juni 2025, di suatu tempat di Banjar Tabu, Desa Songan, bersama dengan mendiang Mang Alam.

Halaman
12

Berita Terkini