Kapal Tenggelam di Gilimanuk

6 KORBAN Meninggal Dunia Tragedi KMP Tunu Pratama jaya Mendapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja

Santunan tidak hanya diberikan pada korban meninggal dunia, namun juga dua orang yang mengalami luka-luka juga dibantu biaya perawatannya. 

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
Beri keterangan - Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Bali, I Gusti Putu Ngurah Arga Gotama. Ia mengatakan korban jiwa insiden kapal KMP Tunu Pratama Jaya akan mendapat santunan senilai Rp50 juta. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Korban meninggal dunia Insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya pada Rabu (2/7/2025) akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Santunan tidak hanya diberikan pada korban meninggal dunia, namun juga dua orang yang mengalami luka-luka juga dibantu biaya perawatannya. 

Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Bali, I Gusti Putu Ngurah Arga Gotama mengungkapkan turut berduka cita, khususnya bagi korban yang ditemukan meninggal dunia maupun yang luka-luka. 

"Selanjutnya Jasa Raharja akan menunggu laporan investigasi sebagai dasar kami membayarkan santuan pada ahli waris," ujarnya ditemui Jumat (4/7/2025). 

Baca juga: JALUR NISKALA, Nunas Baos Konon Komang Surata Masih di Tengah Laut, Sang Istri Menunggu Penuh Harap

Baca juga: NEKAT Tabrak Lari, Mobil Bule Dikejar & Dirusak Massa di Gianyar, Simak Kronologinya!

PENCARIAN - Proses pencarian korban kapal tenggelam di Selat Bali
PENCARIAN - Proses pencarian korban kapal tenggelam di Selat Bali (Istimewa)

Sesuai aturan undang-undang yang berlaku, korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan senilai Rp50 juta. Sementara korban yang mengalami luka-luka, akan ditanggung biaya pengobatannya. 

"Yang luka-luka dan dirawat di RSUD Negara ada 2 orang. Seluruhnya sudah kami jaminkan biaya pengobatannya maksimal Rp20 juta," sebutnya. 

Sedangkan untuk barang-barang bawaan penumpang, Arga mengaku hal tersebut bukan kewenangan Jasa Raharja, melainkan asuransi dari Jasa Raharja Putra. "Memang itu merupakan anak perusahaan, tapi itu diluar kewenangan kami," imbuhnya. 

Arga menegaskan, untuk proses klaim petugas Jasa Raharja akan mendatangi langsung alamat rumah korban sesuai domisili.

Petugas akan meminta berbagai persyaratan pengajuan. Seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun akta nikah sebagai persyaratan untuk pengajuan.

"Jadi nggak perlu korban maupun ahli waris mengajukan. Melainkan petugas kami proaktif jemput bola ke rumah korban," kata dia. (mer)

Update data Jenazah Korban kapal tenggelam di Selat Bali pada 3 Juli 2024

1. Nama : Elok Rumantini/P/33 thn/Link Sritanjung Banyuwangi RT 001 RW 003 Desa Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur

2. Anang Suryono/L/59thn/Jln Serma Abd Rahman, Mangunharjo, Probolinggo Jawa Timur 

3. Eko Sastriyo/L/50thn/Link Sukowidi RT 001 RW 003 Desa Klatak Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur

4. Cahyani/P/45thn/Dusun Krajan Kulon Banyuwangi, Jawa Timur

5. Fitri April Lestari/P/33thn/Dusun Simbar 1, Desa Tampo kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

6. Afnan Aqiel Mustafa/L/3thn/ Dusun Simbar 1, Desa Tampo kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved