TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, I Gede Suyasa menanggapi kekhawatiran pegawai kontrak yang belum mendapat formasi, pasca keluarnya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Sekda Suyasa menegaskan jika para pegawai dijamin tetap akan dipekerjakan.
Untuk diketahui, seleksi PPPK tahap II bulan Mei 2025 lalu diikuti 2.804 pegawai non-ASN.
Hasilnya, 547 pegawai dinyatakan lolos dan mendapat formasi. Sedangkan 2.230 sisanya belum mendapat formasi.
Baca juga: MESADU ke DPRD Buleleng Puluhan Pegawai Non ASN, 900 Tenaga Kontrak di Klungkung Belum Lulus PPPK
Adapun keterangan dari hasil seleksi tersebut, ada pegawai yang mendapatkan kode R3 dan R4.
Kode R3 memiliki arti jika pegawai tersebut sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan kode R4 memiliki arti jika pegawai tidak terdata pada database BKN.
Walau demikian tanpa kode L atau L2, pegawai tersebut dinyatakan belum mendapat formasi.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa menjelaksan, seleksi PPPK tahap II juga dilakukan optimalisasi bagi pegawai non-ASN yang belum mendapat formasi pada seleksi tahap I. Sesuai hasilnya tidak ada istilah tidak lolos.
"Karenanya ada yang mendapat kode R3/L2, artinya dia merupakan optimalisasi dari tahap I. Kemudian ada yang R4/L yang artinya mereka sudah mendapat formasi. Mereka ini selanjutnya diangkat sebagai PPPK penuh waktu," jelasnya, Rabu 2 Juli 2025.
Sedangkan bagi pegawai non-ASN dengan kode R3 dan R4, yang belum mendapat formasi, Sekda Suyasa menjamin mereka tetap akan dipekerjakan.
Para pegawai non-ASN itu akan diusulkan untuk mendapat persetujuan formasi PPPK paruh waktu.
"Pak Bupati telah berkomitmen untuk menyelesaikan tahun ini. Namun mengenai proses pengajuan sebagai PPPK paruh waktu, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu adalah pada sumber dana pembayaran upah. Di mana PPPK penuh waktu, sumber dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau APBN, sedangkan PPPK paruh waktu dari APBD.
Sekda Suyasa juga menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk membayar uang jasa bagi 2000 lebih PPPK paruh waktu. Bahkan telah diusulkan pada perubahan APBD.