Selanjutnya, jalur prestasi (akademik, olahraga, non akademik seni budaya non Bali, seni budaya Bali) sebanyak 2.528 orang dari 5.336 orang yang mengajukan pendaftaran.
Untuk jalur kepemimpinan sebanyak 226 orang dinyatakan lulus dari 335 orang yang mengajukan pendaftaran.
Sekolah dengan perjanjian sebanyak 124 orang, mutasi perpindahan tugas orangtua/wali 118 orang, anak guru 108 orang, dan jalur inklusi sebanyak 24 orang.
“Sedangkan, dilihat dari jumlah daya tampung SMA dan SMK Negeri di Bali sebanyak 53.322 orang. Sehingga, calon murid baru yang dinyatakan lulus sebanyak 38.196 orang belum memenuhi daya tampung SMA dan SMK Negeri yang ada di Bali,” bebernya.
Sementara itu, jumlah siswa lulusan SMP se-Bali tahun ini mencapai 65.197 orang.
Dengan sebanyak 38.196 orang telah dinyatakan lulus di SMA/SMK Negeri, maka hanya ada 27.001 orang siswa lulusan SMP se-Bali yang akan bersekolah di SMA/SMK swasta yang daya tampungnya sebanyak 39.804 orang.
Dengan demikian, masih tersedia sisa daya tampung sekolah swasta sebanyak 12.803 orang.
SPMB SMA/SMK terdiri dari 4 jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Siswa diperbolehkan memilih minimal 3 sekolah dan lebih dari satu jalur pendaftaran, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Siswa bisa mendaftar melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutase,” terangnya.
Daftar Ulang
Setelah dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah calon murid baru melakukan daftar ulang ke SMA/SMK tujuan. Daftar ulang dimulai 14-16 Juli 2025.
Ribuan siswa baru yang sudah dinyatakan diterima di sekolahnya masing-masing mulai melakukan pendaftaran ulang, Senin 14 Juli 2025. Hal ini terlihat pada sekolah jenjang SMP dan SMA/SMK.
Menurut pantauan Tribun Bali di lapangan seperti di SMAN 1 Negara, siswa sudah datang ke sekolah sejak pagi hari. Sebagian besar siswa didampingi oleh orangtua atau walinya.
Namun sebagiannya juga mendaftar secara mandiri atau bersama rekan sejawatnya.
Mereka kemudian diterima pihak sekolah untuk dilakukan verifikasi berkas sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pekan depan.
“Sebagian besar melakukan pendaftaran ulang di hari pertama ini,” kata Kepala SMA Negeri 1 Negara, I Wayan Putra saat dikonfirmasi, Senin 14 Juli 2025.
Dia menyebutkan, selama tahap pendaftaran, total ada sebanyak 876 orang siswa yang melakukan pendaftaran di SMAN 1 Negara terutama untuk pilihan satu.
Namun, Smansa Negara yang dikenal sekolah favorit di Jembrana ini hanya menyediakan kuota sebanyak 396 orang. Sehingga ratusan siswa harus terpental atau memilih sekolah lain.
“Kita menyediakan 11 rombel dengan jumlah siswa per kelasnya sebanyak 36 orang. Sedangkan siswa yang menjadikan Smansa ini pilihan satu dua kali lipat dari kuota sehingga masih ada yang tidak diterima,” jelasnya.
“Tapi kita tidak mengetahui mereka akhirnya diterima di sekolah mana,” imbuhnya.
Disinggung mengenai pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Wayan Putra mengakui sesuai aturan tang diberlakukan, guru menjadi garda terdepan untuk memberikan pemahaman kepada siswa baru untuk lebih mengenal lingkungan sekolahnya.
“Tentunya nanti siswa baru bisa cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru,” tandasnya. (mpa/mer/sar)
Disdik Sebut Sesuai Juknis
Selama sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026 di Bali berlangsung, terdapat keluhan dari orang tua atau wali murid terkait anaknya tidak diterima di sekolah pilihan.
Padahal nilai rapornya besar, sedangkan murid lain yang nilai rapornya lebih kecil bisa diterima di sekolah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan Disdikpora Bali, Luh Made Seriarningsih mengatakan sesuai petunjuk teknis terdapat aturan seleksi jalur prioritas dengan urutan Jalur Inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur Anak Guru, Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi Kepemimpinan, Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik, Jalur Rangking Nilai Rapor dan Jalur Domisili.
“Jalur yang seleksinya menggunakan nilai rapor adalah Jalur Rangking Nilai Rapor dan Jalur Domisili. Sistem SPMB melakukan seleksi secara otomatis berdasarkan prioritas jalur. Bisa saja, karena hal tersebut, murid tidak diterima di salah satu jalur, karena sudah diterima di jalur lainnya yang seleksinya lebih prioritas, di mana murid tersebut juga melakukan pendaftaran,” bebernya, Senin 14 Juli 2025.
Seleksi prioritas jalur, dilakukan dengan mekanisme siswa akan diseleksi pada jalur yang lebih diprioritaskan terlebih dahulu, pada semua sekolah di mana yang telah dipilih. Lalu, jika pada semua sekolah dipilih tetap tidak diterima, maka sistem baru akan melanjutkan seleksinya pada jalur setelahnya, di semua sekolah yang dia pilih juga secara berurutan.
“Menurut analisa kami, jika seorang calon murid dengan nilai rapor tinggi tidak diterima di semua pilihannya, padahal dari range nilainya masuk, kemungkinannya adalah murid tersebut memilih jalur nilai rapor dengan kuota hanya 10 persen sehingga pada saat seleksi jalur nilai rapor nilainya kalah bersaing dengan murid lainnya,” bebernya.
Batasan nilai terendah pada suatu sekolah yang sama berbeda antara jalur rapor dan jalur domisili. Contoh kasusnya calon murid A dengan nilai rapor 1826 mendaftar hanya di jalur nilai rapor pada SMAN X, SMAN Y, SMAN Z. Calon murid B dengan nilai rapor 1751 mendaftar di jalur nilai rapor dan jalur domisili pada SMAN X, SMAN Y, SMAN Z.
Nilai terendah Jalur nilai rapor pada SMAN X (1840), SMAN Y (1835), SMAN Z (1830), sehingga baik murid A dan murid B tidak diterima pada semua sekolah di jalur rapor.
Untuk diketahui kuota jalur nilai rapor hanya 10 persen, sedangkan kuota jalur domisili 30 persen plus mendapat limpahan sisa kuota dari jalur-jalur sebelumnya.
Jika tidak lolos di jalur nilai rapor, maka sistem akan melakukan seleksi di jalur domisili.
Calon murid A tidak mendaftar di jalur domisili, sehingga tidak lolos disekolah X. Sedangkan calon murid B mendaftar di jalur domisili pada SMAN X, di mana nilai rapor terendah pada jalur domisili 1740. Akhirnya sesuai seleksi yang dilakukan sistem, calon murid B lolos di SMAN X.
“Seandainya calon murid A juga mendaftar melalui Jalur Domisili, kemungkinan murid tersebut bisa lolos. Kondisi ini terjadi karena beberapa faktor di antaranya kurangnya pemahaman calon murid terhadap proses seleksi di masing-masing jalur serta kurang memahami potensi diri siswa atau menentukan peluang untuk mendapat sekolah yang diinginkan,” terangnya.
Pemahaman dari jalur rapor adalah ditujukan bagi calon murid yang tidak punya syarat domisili, sehingga hanya bisa mendaftar di jalur rapor.
Serta ditujukan bagi calon murid yang ingin memilih sekolah di luar wilayah penerimaan.
Jika calon murid memiliki nilai besar dan sekolah yang dituju berada di wilayah penerimaan sebaiknya pilih jalur domisili, jangan memilih jalur rapor yang kuotanya terbatas karena persaingan nilai sangat ketat.
Range nilai terendah pada satu sekolah yang sama antara jalur rapor dan jalur domisili berbeda.
Jika calon murid dengan nilai rapor besar memilih 2 jalur yaitu jalur rapor dan jalur domisili akan muncul beberapa kemungkinan yakni pada jalur rapor, jika calon murid tidak lolos di pilihan 1, kemungkinan lolos di pilihan ke 2 atau ke 3 dan seterusnya atau bisa juga tidak lolos di semua pilihan.
Jika tidak lolos jalur rapor, sistem akan menyeleksi jalur domisili, di sini kemungkinan calon murid tersebut bisa lolos. (sar)
Kumpulan Artikel Bali