Tak hanya itu, laporan pencemaran nama baik juga dilayangkan wanita yang diduga selingkuh dengan GA.
Wanita berinisial WA itu melapor ke Polres Buleleng pada hari Minggu (13/7/2025).
WA juga melaporkan LW atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Widia Widia.
Dalam laporannya, WA menyangkal bahwa dia selingkuh hingga melakukan perzinahan dengan suami orang.
Sehingga dia yang merasa LW telah melakukan pencemaran nama baik dirinya, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat dikonfirmasi membenarkan ihwal adanya laporan pencemaran nama baik tersebut.
Bahkan dia mengatakan, sebelum laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh GA dan WA, LW sudah lebih dulu melaporkan sang suami.
Laporan LW dibuat pada 5 Juni 2025. Wanita 31 tahun itu melaporkan sang suami GA, dengan dugaan tindak pidana perzinahan.
"Nggih benar seperti demikian.
Ada yg melaporkan perzinahan dan kemudian dilaporkan pencemaran nama baik oleh suami yang bersangkutan," ucapnya dikonfirmasi Senin (14/7/2025).
Mengenai laporan tersebut, AKP Widura menegaskan pada intinya Polres Buleleng menerima setiap laporan yang masuk.
Dari laporan tersebut pihaknya akan melakukan upaya penyelidikan.
Untuk diketahui, kasus dugaan perselingkuhan ASN ini pertama kali diunggah oleh akun Widia Widia pada Rabu (9/7/2025).
Unggahan pada akun itu menyertakan file video serta foto indikasi perselingkuhan.
Tak hanya itu, pada unggahan dugaan perselingkuhan di Buleleng itu, akun tersebut juga menandai akun Facebook Wayan Koster, Arya Wedakarna, dan Ari Ulangun.
Pasca viralnya unggahan dugaan perselingkuhan itu, baik GA, WA maupun LW telah dipanggil ke DPRD Buleleng keesokan harinya.
Ketiganya dimintai keterangan secara terpisah oleh Plt Sekretaris DPRD Buleleng dan Ketua DPRD Buleleng. (mer)