Berita Bali

Prayoga dan PRKP Lakukan Pemerasan, Ngaku Sebagai Anggota Polda Bali, Pukul Pipi dan Perut Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas BNN Imanuel Prayoga dan Ni PRKP (24) diamankan di Polsek Dentim.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Modus pemerasan yang dilakukan pasangan Imanuel Prayoga (28) dan Ni PRKP (24) dengan mengaku sebagai aparatur negara ternyata tidak hanya dilakukan di satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Denpasar, Bali. 

Setelah sebelumnya memeras korban dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), di TKP lain kedua pelaku melakukan modus yang sama dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Bali. 

Laporan korban yang baru, terjadi di gang sekolah SMP PGRI 6 Denpasar, Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Sabtu 28 Juni 2025 dini hari. 

"Saat korban sedang melintas di TKP diberhentikan oleh dua orang yang tidak dikenal, laki-laki dan perempuan, dengan mengendarai sepeda motor," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa 5 Agustus 2025. 

Baca juga: Modus! Pasangan Ini Rampas HP dan Uang Tunai Korban di Denpasar Bali, Ngaku Jadi Petugas BNN

Setelah menghadang korban, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polda Bali menuduh korban menggunakan narkoba.

Selanjutnya pelaku langsung memukul korban secara bergantian yang mengenai bagian pipi dan perut, lalu meminta uang pada korban.

"Pelaku menuduh korban sebagai pengguna narkoba selanjutnya mengambil uang korban dengan kekerasan dan mengaku sebagai anggota Polda Bali," ujarnya.

Lanjutnya, korban yang saat itu tidak membawa uang meminta bantuan ke rekannya untuk dikirim uang, kemudian korban digiring pelaku ke ATM BCA Jalan Cok Agung Tresna Renon.

"Karena merasa takut, korban tarik uang dan menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000," bebernya.

Korban pun lantas melapor ke Polsek Denpasar Timur dan dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tukad Yeh Aya dan menangkap pelaku yang kini menjadi tersangka dijerat pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian.

"Peran pelaku Prayoga memukul korban yang mengenai pipi kiri dan bagian perut, selanjutnya peran Ni PRKP membantu Prayoga dan memaksa meminta uang yang dibawa oleh korban," paparnya.

"Setelah kedua pelaku mendapatkan uang, selanjutnya pergi meninggalkan korban," imbuh dia.

Sebelumnya, pasangan ini melakukan perbuatan serupa pada Jumat 20 Juni 2025, sekira pukul 24.00 Wita, melakukan perbuatan serupa.

Korban DH (24) sedang mencari Wi-Fi di ruko depan coffee shop di Jalan Tukad Badung, selang beberapa saat datang dua pelaku yang sebelumnya tidak dikenal oleh korban.

Salah satu pelaku mengatakan bahwa sepeda motornya rusak lalu meminjam HP milik korban untuk menghubungi temannya yang akan memperbaiki sepeda motornya tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini