Pencurian di Bali

Gusti GGAG Diduga Libatkan Anak Kandung, Pencuri Pratima di Tabanan Jual Barang Jarahan via Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Kapolres Tabanan saat melihatkan barang bukti uang kepeng dan sandangan yang dicuri pelaku pada Jumat 22 Agustus 2025

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali terungkap.

Pelaku berinisial G.G.A.G. (34), seorang karyawan swasta asal Desa Gadungan, Selemadeg Timur, diamankan setelah aksinya terekam CCTV.

Mirisnya, dalam aksinya pelaku mengajak seorang anak yang diduga anak kandungnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Motor dan Warung di Bali, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Aksi tersebut pun terekam CCTV di areal pura.

Namun pencurian yang dilakukan bersama anaknya itu hanya dilakukan sekali yakni pada Selasa (19/8) sekira pukul 17.30 Wita.

Saat itu, pelaku hanya mengambil uang sesari di dalam kotak di Pura Dalem Sambian hilang dengan kerugian sekitar Rp 1 juta.

Baca juga: KEJARI Badung Kembalikan Uang Korupsi Rp 280 Juta, Pada Perkara Pencurian Air PDAM Mangutama Badung

Keesokan harinya, Rabu (20/8) pukul 19.15 Wita, bendahara Desa Adat Sambian, I Nyoman Sukiana, bersama pecalang dan pemangku kembali menemukan adanya kerusakan pada gembok Gedong Dalem.

Setelah dicek, diketahui 4 buah sandangan atau uang kepeng yang tersimpan di dalam pura sudah raib.

Akibat ulah pelaku Desa Adat Sambian mengalami kerugian mencapai Rp7 juta.

Baca juga: Kasus Pencurian Air PDAM Mangutama Badung Bali, Kejari Kembalikan Uang Korupsi Rp 280 Juta

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M. Taufik Effendi yang merilis kasus pada Jumat (22/8/2025) menyebutkan bahwa dari rekaman CCTV itu, Kapolsek Kerambitan, AKP Putu Budiawan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Sugiarta bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Unit Reskrim kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di Perumahan Graha Candra Asri, Desa Meliling, Kerambitan.

Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Baca juga: Kasus Pencurian Vleg dan Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Bali, 2 Pelaku Terlilit Utang dan Judol

“Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang sesari serta empat sandangan di Pura Dalem Sambian.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah pura lain, yakni Pura Dalem Desa Adat Dalang, Pura Dalem Desa Adat Nyatnyatan (Desa Gadungsari), dan Pura Jaga Balu Banjar Jelijih Pondok (Desa Megati, Selemadeg Timur),” ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini