"Saran beliau bagus sekali untuk setiap perajin atau yang mempunyai ciptaan-ciptaan desain-desain baru itu harus segera mendaftarkan desainnya di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Ketut Rajin menambahkan, hingga kini ia sudah memiliki 30 HAKI. Seluruhnya didaftarkan per motif.
"Jadi setiap motif yang kita ciptakan dan belum beredar di masyarakat, kita bikinkan HAKI dulu," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Bali