TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus hukum menimpa warga Banjar Mukus, Desa Trunyan, Kintamani, Bangli, I Wayan Purnawan.
Pria yang bekerja sebagai penjaga guest house di Desa Batur Selatan, Kintamani, ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan yang dilakukan cewek michat di tempatnya bekerja.
Kasus ini mendapat atensi Kelian Adat Banjar Mukus, I Wayan Pertama. Ia menyayangkan dan turut prihatin dengan penetapan tersangka dan penahanan warganya di Polres Bangli.
"Saya tahu ada warga saya yang ditahan ini setelah empat hari dilakukan penahanan. Saya dapat info dari keluarga. Lalu saya datangi rumahnya untuk mencari tahu apa yang terjadi," ujar Pertama kepada Tribun Bali.
Baca juga: HAJAR Petinju Emas PON, Bram The Killer Ditumbangkan De Gadjah di Ronde ke-4, Hadiah 200 USD
Baca juga: Pasangan Kekasih Terlibat Lakalantas di Buleleng, Sang Pria Tidak Selamat
Setelah mendapat penjelasan dari ayah serta juga istri Purnawan yang tengah hamil tua, Pertama menghubungi seorang lawyer dari Buleleng yang sudah dikenalnya, Gede Budi Hartawan.
"Saya kontak Pak Jro Gede Budi untuk menyampaikan kasus warga saya ini dan minta bantuan beliau untuk menanganinya. Kebetulan beliau bersedia tanpa harus dibayar jasanya," kata Pertama.
Sebagai kelian adat, Pertama mempertanyakan kasus penahanan warganya. Apalagi ia melihat kasus ini terlihat janggal di matanya.
"Sehari-sehari Pur hanya bekerja sebagai penjaga penginapan di sana. Dia tidak pernah menjual cewek michat," terang Pertama.
Ia berharap Purnawan bisa dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan dari kasus ini. Apalagi mengingat istrinya sedang hamil tua dan sebentar lagi akan melahirkan anak pertamanya.
"Ya saya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan damai, sehingga Pur bisa mendampingi istrinya melahirkan," harapnya.
Kuasa Hukum Purnawan, Budi Hartawan, juga berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai lewat jalur Restorative Justice.
"Keberhasilan penegak hukum itu tidak harus dengan menghukum seseorang, tapi bagaimana bisa mencari jalan keluar dari proses hukum dengan cara kekeluargaan," ujar mantan Anggota DPRD Bali ini.
Budi Hartawan mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan yang pertama, namun belum direspon Polres Bangli.
Pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan disertai keterangan kondisi istrinya yang sedang hamil tua.
"Saya berharap bisa bertemu pimpinan Polres Bangli untuk berbicara dan diskusi terkait kasus ini supaya kita bisa mencari jalan keluar bersama," tambahnya.
Namun apabila langkah tersebut mandek, dan kasus ini harus terus berlanjut ke proses hukum, pihaknya mengaku sudah siap. Ia pun sudah menyiapkan sejumlah langkah-langkah hukum.
"Selain melaporkan tim penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali karena tidak profesional, kami juga akan melaporkan villa yang tidak memiliki izin dan memperkerjakan karyawan dengan gaji di bawah UMR," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pelaporan penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali, pihak Polres Bangli belum memberikan keterangannya.
Melalui Kasi Humas Polres Bangli, IPTU I Ketut Gede Ratwijaya, mengatakan belum ada tanggapan dari Kapolres. "Durung pak, nanti kalau ada saya info ya," katanya. (*)