Berita Badung
Jalan yang Dibeton GWK Ternyata Milik Pemkab Badung, Diminta Dibongkar
Akses Jalan menuju rumah warga yang ditutup oleh manajemen GWK ternyata milik Pemkab Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Akses Jalan menuju rumah warga yang ditutup oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park ternyata milik Pemkab Badung.
Mengingat lahan itu sebelumnya sudah dihibahkan ke Pemkab Badung.
Hal inipun menjadi polemik karena akses jalan masyarakat itu tertutup beton.
Tembok itupun diminta dibongkar demi kepentingan masyarakat.
Bukti bahwa jalan itu merupakan aset Pemkab Badung tertuang dalam surat yang dikeluarkan Pemkab Badung Dinas PUPR Badung nomor 620/7250/PUPR tahun 2024 terkait informasi status jalan.
Dalam surat yang ditandatangani Ida Bagus Surya Suamba, saat menjadi Kepala Dinas PUPR Badung.
Baca juga: KLARIFIKASI Manajemen GWK, Polemik Penutupan Akses Jalan Warga Banjar Giri Dharma, BPN Temukan Ini!
Dalam surat tertulis, status jalan yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur GWK, berdasar Peraturan Bupati Badung Nomor: 1389/0415/HK/2023 tentang penetapan status jalan sebagai jalan kabupaten, merupakan Jalan Kabupaten (K1), dengan ruas nomor (1081) dan nama ruas Sp.3 BKR Bali Cliff- GWK.
Dengan perolehan melalui Hibah dari Garuda Wisnu Kencana /PT. Garuda Adi Matra kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Baca juga: GWK Bali Siap Jadi Tuan Rumah, Ribuan Orang Ikuti Lari dan Bersepeda Kelilingi Ikon Pariwisata
Namun, dalam surat itu, hanya diserahkan jalan saja, terkait badan jalan masih menjadi tanda tanya.
Ida Bagus Surya Suamba yang menandatangani surat itu saat dihubungi, pun membenarkan jika jalan yang dipagari adalah Jalan Lingkar Timur GWK.
Mengacu pada surat, jalan tersebut pun berstatus jalan Kabupaten Badung.
Surya Suamba yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Badung itu menyebutkan jika jalan tersebut pun telah dihibahkan oleh PT. Garuda Adi Matra.
“Ya itu jalan yang dikeluhkan masyarakat, jalan itu memang di wilayah Ungasan,” ujar Surya Suamba, Kamis 25 September 2025.
Pihaknya pun menegaskan, seharusnya jalan tersebut tidak boleh dipagari oleh manajemen GWK.
Namun katanya di areal pagar itu tanahnya GWK.
"Dia masih punya lahan seperti green belt itu lebarnya tidak lebih dari 1 meter, sekitar 80 cm memanjang sepanjang jalan, itu yang dipagari. Namun sebelum menjadi pagar beton, lahan tersebut hanya berisi tanaman," ucapnya.
Namun belum diketahui alasan tanaman tersebut menjadi tembok beton.
Untuk itu, dirinya meminta Bagian Hukum Setda Badung dan BPKAD Badung untuk melakukan kajian.
“Saya minta Bagian Hukum mengkaji dengan Aset (BPKAD). BPN juga sedang mengkaji saat ini,” paparnya.
Lebih lanjut dirinya menyatakan, Pemkab Badung akan mencari solusi atas permasalahan yang juga menjadi atensi dari Bupati dan Wakil Bupati Badung.
Pihak pemkab pun akan segera melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini agar masyarakat mendapat akses jalan.
"Ini akan dicarikan solusi terbaik bersama-sama. Namanya kita hidup berdampingan, pengusaha, masyarakat, dan pemerintah yang mengayomi bersama," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Pemkab Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.