Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Retribusi Empat DTW di Badung Naik Per 1 Januari 2026

Hal itu pun sesuai perubahan regulasi daerah, dari Perda Nomor 7 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Tribun Bali/Noviana Windri
Suasana Pura Uluwatu sebelum pertunjukan Tari Kecak dimulai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung mulai menyesuaikan tarif retribusi di sejumlah Daya Tarik Wisata (DTW) di kabupaten Badung mulai disesuaikan. Bahkan tercatat ada empat DTW yang retribusinya naik pada tahun 2026 ini

Hal itu pun sesuai perubahan regulasi daerah, dari Perda Nomor 7 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiarta mengakui ada empat DTW yang mengalami penyesuaian tarif. Keempatnya yakni kawasan luar Pura Uluwatu, Pantai Pandawa, DTW Taman Ayun, serta Air Terjun Nungnung.

Baca juga: Viral di Bali Sepekan, Kekerasan Anak di Denpasar hingga Bos Mafia Solar Subsidi Ditahan

Menurutnya penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


"Perubahan tarif berlaku berbeda antara wisatawan domestik dan mancanegara. Untuk wisatawan asing dewasa, retribusi masuk kawasan luar Uluwatu kini ditetapkan sebesar Rp 60.000. Sementara itu, tarif Pantai Pandawa untuk wisatawan mancanegara naik menjadi Rp 25.000 per orang," ujarnya.

Baca juga: Tiba di Bali Sudah Hilang Akal, SO Positif Schizophrenia, Kasusnya Tidak Dilanjutkan ke Pidana

Meski ada kenaikan, Rudiarta menegaskan penyesuaian tersebut masih dalam batas wajar. Bahkan katanya kalau dilihat persentasenya tidak terlalu tinggi. 


"Pantai Pandawa naik sekitar Rp 20.000, Uluwatu menjadi Rp 60.000 untuk mancanegara. Sedangkan Taman Ayun dan Air Terjun Nungnung masing-masing naik Rp 10.000," sambung Mantan Camat Kuta itu.


Selain empat DTW tersebut, dalam dokumen resmi retribusi juga tercantum tarif objek wisata lainnya. Di Alas Pala Sangeh, misalnya, mematok retribusi Rp 15.000 bagi wisatawan domestik dewasa dan Rp 30.000 untuk wisatawan mancanegara. Sementara destinasi seperti Labuan Sait dan Pancoran Solas tetap menerapkan tarif sesuai kategori usia dan asal wisatawan.


Untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, Pemkab Badung telah berkoordinasi dengan para pengelola destinasi wisata. 


"Kami sudah rapat internal dan meminta pengelola segera berkomunikasi dengan agen perjalanan, supaya saat kesepakatan baru baru ini berjalan tidak terjadi salah komunikasi,” kata birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi ini.


Di sisi lain, Badung juga bersiap menambah destinasi baru berupa Air Terjun Goa Gong di Desa Sulangai. Retribusi akan diberlakukan setelah terbit Keputusan Bupati terkait pengelolaan dan pembagian hasil pendapatan daerah.


"Kami masih menunggu SK Bapak Bupati untuk dasar kerja samanya. Sesuai aturan, pembagiannya adalah 75 persen untuk pengelola atau masyarakat dan 25 persen masuk ke kas pemerintah daerah," jelasnya sembari menyebut pada 2026 fokus pengembangan pariwisata juga diarahkan pada penataan infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM di 18 desa wisata yang ada. (*)

 

 


Daftar Tarif DTW di Badung per Januari 2026:

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved