Sampah di Bali
DLHK Badung Rencana Beli Mesin RDF untuk Olah Sampah
Kendati demikian, Badung berencana untuk membeli mesin Refuse-Derived Fuel (RDF) atau pengganti batu bara dalam pengolahan sampah.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung masih kelimpungan dalam mengolah sampah di tengah pembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung, Kota Denpasar.
Kendati demikian, Badung berencana untuk membeli mesin Refuse-Derived Fuel (RDF) atau pengganti batu bara dalam pengolahan sampah.
Alat ini rencananya digunakan untuk mengolah sampah secara maksimal. Meski dalam pengolahan sampah dengan mesen tersebut hanya mampu mengeringkan hingga sampah menjadi kecil.
Pengadaan alat ini pun diharapkan mampu menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Badung, menyusul rencana pentutupan TPA Suwung secara permanen pada 1 Agustus 2026. Menariknya lagi, jika efisien Badung akan membeli tiga mesin RDF.
Baca juga: SIAPKAN Lahan Pemprov 11 Hektare, Gubernur Koster Akan Relokasi Lapas Kerobokan ke Melaya
Baca juga: KEBAKARAN Rumah Bedeng, Saat Dilalap Si Jago Merah Asapnya Jadi Perhatian Pengendara di Jalan Tol
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan tidak menampik hal itu. Pihaknya mengaku pengadaan alat pengolah sampah menjadi RDF akan dilakukan dalam waktu dekat.
“RDF ini nantinya dapat digunakan energi alternatif sebagai bahan baku industri. Ini akan sangat membantu, nanti setelah 1 Agustus sudah tidak boleh lagi sampah residu masuk ke TPA Suwung,” ujar Agus Aryawan, Selasa (14/4).
Pihaknya menyebutkan, RDF ini akan menjadi salah satu cara pemerintah dalam pengolahan sampah. Untuk pengadaan mesin ini, ia mengaku akan dilakukan sebanyak tiga mesin. Namun, Agus Aryawan tidak menyebutkan berapa nilai mesin tersebut.
“Ini segera, dan pengadaan itu masih dalam proses. mudah-mudahan dapat segera direalisasikan, sehingga sampah bisa diolah dengan baik,” jelas pria yang juga menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung tersebut.
Mesin RDF itu, kata Agus Aryawan akan ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani. Sehingga semua itu dapat mempermudah pengawasan dan kontrol dalam penggunaanya.
Pemkab Badung saat ini melakukan pengolahan sampah dengan dua metode. Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni, melalui truk DLHK maupun pihak swasta.
Untuk wilayah Kuta Utara, sistem pengelolaan relatif terkendali karena TPS3R telah berjalan serta didukung pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos.
“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha, yang wajib melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri,” jelas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung tersebut.
Untuk diketahui, saat ini DLHK Badung mengintensifkan korvei kebersihan lingkungan sekaligus pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) pada pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).
Selain itu untuk di masyarakat pemkab Badung sangat berharap kepada desa dengan melibatkan desa adat dalam mensosialisasikan pemilahan, termasuk kedepan bisa mengolah sampah dari sumbernya.
Sementara itu, dua kasus pelanggaran dalam pengelolaan sampah, yakni pembuatan TPST liar di Jimbaran dan aksi pembakaran sampah di kawasan Kerobokan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hal itu dilakukan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah yang ada.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan agenda sidang tersebut akan berlangsung hari ini (Rabu, 15/4). Ia menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Besok (hari ini) ada rencana kita tipiringkan terhadap pelanggar yang buat TPST liar di Jimbaran dan yang bakar sampah seputaran Kerobokan di PN Denpasar,” ujarnya Suryanegara, Selasa (14/4).
Diakui pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihaknya hanya mengajukan dua kasus ke persidangan. Namun sebelumnya, Satpol PP telah menjatuhkan sanksi kepada 11 pelanggar lainnya melalui mekanisme non-yudisial.
“Dalam BAP kita ajukan sidang 2 orang, yang sebelumnya 11 orang pra tipiring langsung kita beri sanksi sosial bersihin tempat mereka buang sampah dan bersihin kantor desa atau lurah setempat,” jelasnya.
Disebutkan penanganan kasus pembakaran sampah melibatkan koordinasi dengan DLHK Badung. DLHK bertugas melakukan penindakan awal, sementara Satpol PP menangani proses hukum lanjutan melalui tipiring.
“Jadi tim gak kum dari DLHK melakukan penindakan. Untuk proses masuk ke ranah tipiringnya baru kami di Satpol PP. Intinya kita sinergi, siapa yang duluan dapetin, kita proses sanksi adminintrasi dulu, baru kita agendakan untuk tipiring,” ungkapnya.
Kendati demikian diakui, selama ini, pendekatan persuasif masih menjadi langkah utama. Pelanggar umumnya dikenakan surat peringatan serta sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan. Pihaknya hanya menindaklanjuti rekomendasi dari DLHK yang sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pelanggar.
“Sementara ini pembuangan sampah hingga pembakaran kami bersama DLHK masih memberikan surat peringatan dan sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan. Kalau membangkang bisa dilakukan proses hukum,” bebernya.
Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, pihaknya berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam menjaga kebersihan di kawasan wisata. Langkah ini dinilai penting mengingat wilayah seperti Kuta merupakan etalase pariwisata Bali.
“Kebersihan lingkungan menjadi faktor utama dalam menjaga citra daerah di mata wisatawan domestik maupun mancanegara. Sehingga kami di Badung tegas dalam penindakan,” kata dia. (gus)
| DLHK Badung Salurkan 90 Ribu Tong Komposter Untuk Tangani Sampah Rumah Tangga, Target 141 Ribu KK |
|
|---|
| 41 Persen Sampah Bersumber dari Horeka, Gubernur Koster Minta Pelaku Usaha Kelola Sampah Mandiri |
|
|---|
| WH Didenda Rp 300 Ribu, 4 Pembuang Sampah di Pinggir Jalan Disidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA |
|
|---|
| Hotel dan Restoran di Bali Tak Mau Kelola Sampah, Izin Terancam Dicabut |
|
|---|
| DISPAR Ingatkan Pelaku Pariwisata di Badung, Harus Ikut Terlibat dalam Penanganan Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Plt-Kepala-Dinas-Lingkungan-Hidup-dan-Kebersihan-DLHK-Badung.jpg)