Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Polda Bali Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Subsidi, Beroperasi Sejak 2023, Untung 10 Juta Per Bulan

Samin bisa mengoplos sebanyak 50 buah tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg sekali praktik.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Tersangka Simin (39) mempraktikkan pengoplosan gas dalam press release pengungkapan tindak pidana Migas di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 27 Agustus 2025. Polda Bali Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Subsidi, Beroperasi Sejak 2023, Untung 10 Juta Per Bulan 

Kemudian, ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos gas LPG. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut. 
 
"Untuk modus operandi, awalnya pelaku membeli gas LPG ukuran 3 kg dari seseorang yang berinisial LCR yang tinggal di daerah Sangeh dengan harga Rp 23 ribu, dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung," jelasnya.

"Lalu di TKP, gas LPG dalam tabung 3 kg tersebut dipindahkan isinya/dioplos ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg," sambung dia.

Pelaku kemudian menjual gas LPG ukuran 12 kg hasil oplosan ke toko/warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000 per tabung. 

Dari penangkapan tersangka, Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan 1 unit mobil pickup yang digunakan tersangka mengangkut tabung-tabung gas itu.

Kemudian 82 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 12 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi yang merupakan gas LPG hasil pemindahan dari gas LPG ukuran 3 kg.

Berikutnya, 2 buah gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, lalu 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 kresek berisi seal tabung gas LPG.

Selain itu, 1 kresek berisi segel tabung gas LPG, 2 buah karung warna biru serta 1 unit handphone.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000," paparnya. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved