Seputar Bali
Tak Terima Dipecat Akibat Ketahuan Selingkuh, 2 Pegawai PPPK Gugat Pemkab Buleleng: Belum Ada
2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggugat Pemkab Buleleng usai dipecat secara tidak hormat.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggugat Pemkab Buleleng usai dipecat secara tidak hormat.
Kedua pegawai berinisial GA dan WA tidak terima dipecat usai ketahuan melakukan aksi perselingkuhan di kantor pemerintahan.
Kedua pegawai ini diketahui selingkuh dan tertangkap basah sehingga dipecat dari kepegawaian daerah Kabupaten Buleleng.
Atas gugatan ini, Pemkab Buleleng mengaku siap untuk mengikuti siding sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Buruh Harian Lepas Curi Tabung gas 3Kg di Bali, Dijual Rp90.000, Terancam Pidana Penjara 7 Tahun
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengaku sudah mendengar ihwal adanya gugatan tersebut.
Hanya saja Pemkab Buleleng belum tahu terkait materi gugatan.
Hal ini karena Pemkab Buleleng belum menerima memori gugatan dari PTUN.
"Sampai saat ini belum ada surat masuk ke Pemda mengenai gugatan itu," ucap Sekda Buleleng dikonfirmasi Rabu (3/9/2025)
Walaupun demikian, Sekda Suyasa mengaku Pemkab Buleleng sudah siap apabila gugatan tersebut diterima oleh PTUN Denpasar.
"Pemda punya tim fasilitasi hukum, termasuk jaksa pengacara negara,”
“Karena segala keputusan yang diambil Pemkab Buleleng harus bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Baca juga: Hindari Pemotor Menyalip, Truk Terguling Hantam Warung di Nongan Karangasem
Terpisah, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengaku siap menghadapi gugatan kedua eks PPPK tersebut.
Sebelumnya dua mantan PPPK itu bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Ia menilai langkah kedua mantan PPPK Buleleng itu menggugat SK Pemberhentian adalah hak warga negara.
"Saya sudah dengar ada gugatan itu. Tentu kalau mereka menggugat, mau tidak mau, suka tidak suka harus kita hadapi," tegas Sutjidra
Mengenai langkah yang akan diambil, mantan Wakil Bupati Buleleng dua periode ini mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat untuk menentukan sikap.
Diberitakan sebelumnya, dua mantan PPPK GA dan WA secara resmi melayangkan gugatan terhadap SK Pemberhentian keduanya ke PTUN.
Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, gugatan pembatalan SK Bupati tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.
Sesuai jadwal, sidang perdana di PTUN Denpasar akan berlangsung pada Rabu (3/9/2025).
Dalam gugatan tersebut, GA dan WA juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng cq Bupati Buleleng, untuk membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.
Sudarma mengungkapkan, gugatan ke PTUN Denpasar ini ditempuh karena upaya keberatan secara administratif sebelumnya ditolak.
"Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka perlawanan atas Keputusan Bupati ditempuh lewat PTUN," ujarnya.
Baca juga: 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Gugat Pemkab Buleleng, Bupati Sutjidra: Kita Hadapi
Ia menilai keputusan pemberhentian terhadap kedua mantan PPPK di Buleleng tersebut merugikan kliennya karena menghilangkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, menurutnya, Bupati Buleleng telah mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam kasus kedua mantan PPPK tersebut.
Sebab hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kedua PPPK itu terbukti melakukan perzinahan.
"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian komprehensif,”
“Apalagi sekarang sudah ada gugatan ke PTUN, mestinya pelaksanaan SK ditunda sampai ada putusan pengadilan," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.