Seputar Bali
Rincian Nominal Donasi ASN Guru untuk Korban Banjir Bali, Kepala Sekolah Rp1,2 Juta, PPPK Rp150 Ribu
Inilah rincian nominal donasi ASN Guru yang akan dipotong dari gaji sebagai bantuan masyarakat yang menjadi korban banjir Bali 2025.
10. PPPK: Rp150.000
Baca juga: Buronan Datang ke Polres Karangasem, Hendak Buat Laporan Rizky justru Diamankan
Baca juga: VIDEO Tim SAR Sisir Sungai Cari Korban Banjir di Badung yang Belum Ditemukan
Koster Sebut Donasi Sukarela
Wayan Koster sendiri menegaskan bahwa donasi yang dimaksud sejatinya bersifat sukarela, bukan kewajiban dengan nominal tertentu.
“Itu dana gotong royong sukarela, tadi saya juga menerima bantuan sukarela dari OJK Rp 100 juta, dari direksi BPD Bali Rp 200 juta, kemudian dari pegawai BPD Rp 400 juta,”
“Itu inisiatif, kegotongroyongan, ada masalah bencana, dan bencana ini mungkin akan terjadi karena ini musim hujannya kan bulan November lagi sampai Februari, dan itu sukarela,”
“Kalau mau ikut silakan, kalau nggak juga nggak apa-apa,” jelas Koster saat diwawancara di Pasar Kumbasari, Kamis 18 September 2025.
Terkait adanya pesan yang mencantumkan besaran iuran berbeda sesuai jabatan, Koster menilai hal itu wajar namun tetap tidak bersifat memaksa.
“Lho, lho, iya dong. Wajar dong, karena ada yang hasilnya banyak, kepala dinas, kayak saya, Rp 50 juta ngasi, kan ada kerelaan saja,”
“Kalau nggak segitu juga nggak apa-apa, nggak juga nggak masalah,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Wakil Gubernur Bali telah diarahkan untuk ikut berdonasi dengan jumlah tertentu.
“Pak Wagub sudah saya kasih tahu paling nggak Rp 25 juta. Waktu Covid-19 juga saya lakukan hal yang sama. Ada yang namanya kemanusiaan, gitu. Apa yang masalah?” ujarnya.
Menjawab pertanyaan soal dasar hukum atau Surat Keputusan (SK) dalam penggalangan donasi, Koster menegaskan tidak diperlukan aturan formal.
“Gak perlu SK, ngapain ribet? Itu juga OJK sm BPD ngasih bantuan nggak pakai SK, nggak pakai permintaan, iya, semua juga gotong royong. Kalian juga kalau mau gotong royong bagus, gitu,” tegasnya.
Adapun terkait pertanyaan mengapa tidak menggunakan dana dari pungutan wisatawan asing (PWA), Koster menjelaskan bahwa PWA sudah memiliki peruntukan khusus.
“Bukan, kalau PWA itu ada peruntukannya untuk budaya dan lingkungan. Sudah ada peruntukannya sendiri untuk desa adat, sudah,” kata Koster.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.