Seputar Bali
Dana Transfer Daerah Dipotong Demi Efisiensi, 18 Gubernur Datangi Kementerian, Koster: Tunggu Menkeu
Sebanyak 18 kepala daerah di masing-masing provinsi di Indonesia mendatangi kantor Kementerian Keuangan usai Dana Transfer Daerah (TKD) dipangkas
|
Editor:
Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
SOSOK - Gubernur Bali, Wayan Koster ketika ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin 29 September 2025. Dana Transfer Daerah Dipotong Demi Efisiensi, 18 Gubernur Datangi Kementerian, Koster: Tunggu Menkeu
Mendukung penyelenggaraan urusan daerah: Dana ini digunakan oleh daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Mendorong pemerataan pelayanan publik: Dengan dana transfer, daerah yang kurang memiliki sumber pendapatan dapat tetap menyediakan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Memicu pembangunan daerah: TKD digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, seperti infrastruktur dasar, peningkatan kualitas SDM, serta pengembangan ekonomi lokal.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.