Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

TUTUP Sementara Resort Mewah Samabe Bali Suites & Villas Oleh Pansus TRAP DPRD Bali, Ini Alasannya!

Oleh karena itu, Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu 14 hari (dua minggu) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan

Tayang:
ISTIMEWA
TUTUP - Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup sementara operasional resort mewah Samabe Bali Suites & Villas. 

TRIBUN-BALI.COM  — Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, menutup sementara operasional resort mewah Samabe Bali Suites & Villas bagian tertentu, yang berlokasi di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Badung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., M.H., bersama Dewa Nyoman Rai ( Sekretaris Pansus) sebagai macan dewan dan Dr Somvir, menekankan bahwa penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran tata ruang, perizinan.

Termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran, serta izin pembangunan lift yang tidak boleh di tebing, dan kolam dan bangunan di bibir tebing yang belum lengkap.

Bahkan restoran yang tidak ditoleransi, di dalam goa yang menjadi salah satu daya tarik resort tersebut juga disebut belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia di karang untuk bangunan.

Baca juga: OPERASI SAR KMP Tunu Pratama, Bencana Banjir di Bali, Bangunan Ponpes Al Khoziny Sorotan Kabasarnas 

Baca juga: KELUH Kesah Warga Bisingnya Mesin PLTGU Pemaron, Pemkab Mediasi, Mariono: Kemerdekaan Kami Direnggut

“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing seperti ini. Tidak sesuai filosofi Tri Hita Karana, Perda 100 Tahun Bali Era Baru, filosofi Nangun Sat Kerthih Loka Bali,” tegas Supartha pada, Kamis 16 Oktober 2025. 

Tim Pansus juga menemukan, adanya sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal yang melanggar UU Tata Ruang No 26/ 2017 Perda, Perda Tata Ruang Provinsi  Bali terkait sanksi administratif dan sanksi pidana.

Oleh karena itu, Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu 14 hari (dua minggu) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.

“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tambah Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Rai. 

Sidak Pansus TRAP ini, menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Pulau Dewata, pasca maraknya pembangunan di kawasan tebing yang beresiko terhadap keselamatan dan merusak tata ruang pesisir. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved