Berita Denpasar

Dugaan Bullying Belum Terbukti, Lalu Apa Motif Timothy Lompat dari Lantai 4 Kampus Unud?

Dugaan Bullying Belum Terbukti, Lalu Apa Motif Timothy Lompat dari Lantai 4 Kampus Unud?

ist
Unud 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polsek Denpasar Barat (Denbar) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan adanya unsur perundungan (bullying) yang melatarbelakangi kasus bunuh diri seorang mahasiswa FISIP Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra (22).

Proses penyelidikan kini berfokus pada pembuktian ada tidaknya tekanan psikologis yang dialami korban.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi kunci untuk mengungkap fakta ini.

"Hal itu (bullying,-Red) masih dalam proses penyelidikan. Kami sudah meminta keterangan dari saksi-saksi, mulai dari dosen, teman satu angkatan, teman satu kelas, bahkan sahabat terdekat dari korban," ujar Kompol Laksmi dalam keterangan kepada awak media, pada Senin 20 Oktober 2025.

Baca juga: Bahas Penyusunan Rencana Aksi dan Kerja Sama, FKD-MPU Gelar Pertemuan di Bali

Dijelaskan dia, dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa dugaan perundungan belum terbukti. Menurut keterangan para saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun yang menyebutkan atau mengetahui adanya perundungan yang selama ini dialami oleh korban.

"Kami minta keterangan, dosen , teman satu angkatan, teman satu kelas, bahkan sahabat dari korban sudah kami minta keterangan, dari saksi tersebut tidak  ada menyebutkan bahwa selama ini mengetahui adanya perundungan yang dialami oleh korban," beber dia.

Meskipun demikian, Kompol Laksmi menyatakan bahwa pihak kepolisian masih berupaya mencari petunjuk lain, salah satunya melalui alat komunikasi pribadi milik Timothy yang sampai saat ini ternyata belum diperiksa polisi.

Baca juga: Salurkan 46 KUR Fiktif di Bank BRI Senilai Rp 2,3 Miliar, Warga Jimbaran Bali Ditahan Kejari Badung

"Pihak keluarga kalau memang diperkenankan kami untuk melihat atau membuka HP milik korban, mungkin saja di sana ditemukan informasi baru," jelasnya.


Namun, upaya untuk memeriksa barang bukti digital ini terkendala oleh keputusan pihak keluarga. 


Pihak kepolisian belum dapat mengakses ponsel korban karena sebelumnya sang ibu telah menerima kejadian tragis tersebut sebagai suatu musibah dan tidak ingin memperpanjang masalah ini ke jalur hukum.


"Kemarin dari pihak ibu menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan tidak ingin memperpanjang masalah ini ke jalur hukum. Jadi, akses untuk HP belum bisa kami dapatkan," pungkas Kompol Laksmi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved