Berita Bali
DPRD Bali Dengar Pandangan Gubernur Pada Dua Raperda Di Rapat Paripurna Ke-8
Koster mengatakan penyertaan modal daerah pada PT PKB memang belum dianggarkan dalam RAPBD TA 2026
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Saya sependapat dengan saran Dewan agar tambahan penyertaan modal pada PT PKB disesuaikan dengan ketentuan modal dasar yang tercantum pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali," ujar Gubernur Koster.
Sementara itu, Koster mengatakan penyertaan modal daerah pada PT PKB memang belum dianggarkan dalam RAPBD TA 2026, karena sesuai ketentuan penganggaran dalam RAPBD baru bisa dilakukan setelah ditetapkan Peraturan Daerah penyertaan modal daerah.
Rencana penyertaan modal digunakan untuk biaya perubahan status lahan dari SHP menjadi HPL, biaya pembangunan zona inti (non komersial) dan biaya operasional organ perseroan.
Oleh karena itu, proyeksi pendapatan dari penyertaan modal ini belum dapat dihitung. Tujuan utama rencana penyertaan modal ini adalah meningkatkan valuasi aset.
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.