Berita Bali

DPRD Bali Dengar Pandangan Gubernur Pada Dua Raperda Di Rapat Paripurna Ke-8

Koster mengatakan penyertaan modal daerah pada PT PKB memang belum dianggarkan dalam RAPBD TA 2026

istimewa
Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu 22 Oktober 2025. DPRD Bali Dengar Pandangan Gubernur Pada Dua Raperda Di Rapat Paripurna Ke-8 

"Saya sependapat dengan saran Dewan agar tambahan penyertaan modal pada PT PKB disesuaikan dengan ketentuan modal dasar yang tercantum pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali," ujar Gubernur Koster.

Sementara itu, Koster mengatakan penyertaan modal daerah pada PT PKB memang belum dianggarkan dalam RAPBD TA 2026, karena sesuai ketentuan penganggaran dalam RAPBD baru bisa dilakukan setelah ditetapkan Peraturan Daerah  penyertaan  modal daerah. 

Rencana penyertaan modal digunakan untuk biaya perubahan status lahan dari SHP menjadi HPL, biaya pembangunan zona inti (non komersial) dan biaya operasional organ perseroan. 

Oleh karena itu, proyeksi pendapatan dari penyertaan modal ini belum dapat dihitung. Tujuan utama rencana penyertaan modal ini adalah meningkatkan valuasi aset. 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved