Seputar Bali
Polda Bali Akui Salah Satu Anggota Terlibat Jaringan Perdagangan Orang: Pasti Akan di Patsus
Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengakui salah satu anggotanya terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengakui salah satu anggotanya terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini diketahui melibatkan 21 korban yang mana modus operandinya sangat unik yakni dengan diiming-imingi bekerja di kapal penangkap cumi-cumi.
Selain itu, iming-iming gaji yang cukup besar juga membuat para korban tertarik sehingga terjebak ke dalam kasus perdagangan orang ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa oknum polisi IPS berperan penting dalam merekrut korban dengan berkoordinasi bersama agen.
Baca juga: Akademisi Singgung Dana Pemkab Badung 2,2 Triliun Mengendap di Bank: Perlu Refocusing Anggaran
Sementara lima tersangka lain yang turut ditahan adalah TS alias MI, R, MAS, JS, dan I.
"Keterlibatan anggota kami itu ada. Makanya kami tindak lanjuti. Kita tahan. Kita periksa," tegas Kombes Pol Sandy kepada Tribun Bali, pada Sabtu 25 Oktober 2025.
Kasus TPPO ini terungkap setelah serangkaian kejahatan yang terjadi antara 4 hingga 15 Agustus 2025 di atas Kapal Motor (KM) Awindo 2A yang berlokasi di Perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah merekrut 21 korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) penangkap cumi dengan iming-iming gaji besar.
Namun, janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami para korban.
"Modusnya itu adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi,”
“Dan sudah ada agreement (kesepakatan,-Red) dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan," jelas Kabid Humas.
Baca juga: Prodi Psikiatri FK Unud Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental dan Gangguan Jiwa di Era Digital
Selain pekerjaan yang tidak sesuai, para korban juga dihadapkan pada praktik penjeratan utang, penyaluran pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian, serta perlakuan yang tidak manusiawi di tempat penampungan.
Tempat penampungan dilaporkan tidak layak, bahkan tidak memiliki fasilitas MCK dan makanan yang layak.
Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari mencari calon ABK melalui agen, membantu penerbitan buku pelaut, hingga merekrut secara langsung.
Baca juga: APES! 250 Kilo Cengkih Hingga Uang Tunai Rp20 Juta Milik Narta Ludes Terbakar di Buleleng
Diduga kuat, tersangka IPS menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Polri dalam menjalankan aksinya.
Untuk penanganan internal, tersangka IPS dikenakan sanksi tegas berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan, selain proses hukum pidana yang sedang berjalan.
"Ya, kalau polisi terlibat pelanggaran hukum pasti akan di Patsus, masuk sel," tandasnya.
Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 16 Oktober 2025 sesuai Surat Perintah Penangkapan.
Untuk memperkuat penyidikan, Polda Bali telah memeriksa 22 orang saksi dan dua orang saksi ahli TPPO dan pidana.
Adapun beberapa barang bukti yang disita diantaranya 31 lembar PKWT calon ABK Awindo 2A- 1 Berkas Dokumen KM Awindo 2A, 4 lembar surat pernyataan antara korban dengan tersangka TS.
21 lembar PKL PT. Awindo, satu lembar penunjukan keagenan kapal, 1 buku catatan kebutuhan kapal, 26 buah KTP calon ABK Awindo 2A, 2 lembar catatan kasbon AWI 2A.
1 lembar faktur solar KM Awindo 2A, satu bendel PKWT yang ditandatangani tersangka IPS, dan 2 unit handphone iPhone 15 Pro Max.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang berat terkait perdagangan orang.
Tersangka R, TS, MAS, dan JS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.
Tersangka oknum polisi IPS dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara terhadap tersangka I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 15 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 KUHP.
Kepolisian hingga kini masih mendalami apakah oknum anggota polisi tersebut termasuk dalam jaringan atau sindikat TPPO yang terorganisir. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.