Seputar Bali
Akademisi Singgung Dana Pemkab Badung 2,2 Triliun Mengendap di Bank: Perlu Refocusing Anggaran
Wakil Rektor Bidang Akademik Undiknas University, Dr. Ni Wayan Widhiasthini. S.Sos. M.Si menyinggung soal dana fantastis pemkab yang mengendap
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Wakil Rektor Bidang Akademik Undiknas University, Dr. Ni Wayan Widhiasthini. S.Sos. M.Si menyinggung soal dana fantastis pemkab yang mengendap di bank.
Wayan Widhiasthini menilai bahwa tindakan ini wajar terjadi karena masih kurangnya instrument yang bisa digunakan oleh pemerintah.
Sehingga, dia menilai bahwa setiap tahun harus ada refocusing anggaran agar penyerapan dan pelaporan anggaran bisa lebih transparan dan terbuka.
Ia pun menganalisis dari lemahnya kecepatan untuk refocusing anggaran tersebut.
Baca juga: SOROTI Proyek Drainase, Jaya Negara Ingatkan Rekanan: Utamakan Fungsi Cegah Banjir
“Dan memang tidak ada diskresi juga untuk melakukan itu, karena tidak ada juga instrumen hukum yang bisa dijadikan payung hukum oleh lembaga yang, institusi yang mau refocusing itu tidak ada. Itu sih lemahnya,” jelasnya, Sabtu 25 Oktober 2025.
Sehingga banyak sekali memang serapan anggaran itu yang sangat kecil, terlebih sekarang memasuki akhir tahun akan banyak anggaran tertumpuk.
Refocusing anggaran yang sulit sudah terjadi dari masa pandemi.
Dulu saat Pandemi Covid-19, sebetulnya banyak anggaran yang digunakan untuk tenaga belanja alat-alat untuk tenaga kesehatan.
Kemudian saat itu ada aturan yang sangat mengikat. Jadi yang boleh dibiayai adalah nakes yang ASN, yang non-ASN tidak boleh.
Sementara di rumah sakit itu banyak sekali tenaga kesehatan yang non-ASN pada saat itu.
“Ada mahasiswa koas, PPDS, itu semua tidak boleh dibiayai karena mereka non-ASN,”
“Padahal sudah ada kucuran anggaran negara itu yang digunakan untuk belanja nakes, belanja alat kesehatan, belanja APD dan sebagainya itu tidak bisa digunakan,”
“Karena memang tidak ada instrumen. Akhirnya kemudian mencak-mencaklah kan pemerintah kok keserapan anggaran kecil dan sebagainya,” paparnya.
Baca juga: Prodi Psikiatri FK Unud Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental dan Gangguan Jiwa di Era Digital
Instrumen atau peraturan yang ada untuk segera melakukan refocusing anggaran dengan kriteria yang jelas itu tidak ada kepastian hukumnya.
Sehingga Pemerintah Daerah atau Satker yang lebih-lebih di bawah untuk mengeksekusi anggaran tidak berani. Semua akan takut jika hal tersebut menjadi temuan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.