Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

TPA Suwung Tutup

DPRD Bali Tanggapi Penutupan TPA Suwung Bali, Denpasar Masih Perlu 345.833 Teba Modern

Dari data Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Kota Denpasar dibutuhkan 345.833 teba modern atau tabung komposter. 

Tayang:
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
DEWA MADE MAHAYADNYA. DPRD Bali Tanggapi Penutupan TPA Suwung Bali, Denpasar Masih Perlu 345.833 Teba Modern 

Dalam sehari, wilayahnya menghasilkan 49,38 ton timbulan sampah. 

Sedangkan yang bisa diolah di TPS3R hanya 1,6 ton per hari dan sisanya dibuang ke TPA Suwung

“Pembuangan ke TPA sehari dilakukan enam kali dengan menggunakan tiga truk,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk anggaran penanganan sampah tahun 2025 ini di desanya Rp 1 miliar. 

Namun Rp 600 juta digunakan untuk pengadaan truk sampah sehingga masih tersisa untuk operasional TPS3R termasuk gaji petugas. 

Sedangkan dari retribusi sampah dalam sebulan rata-rata mendapat Rp 14 juta. (sar/sup)

Gianyar Bakal Miliki TPST 

Kabupaten Gianyar akan memiliki Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). 

Sebelumnya, Gianyar rencananya dibuatkan TPST oleh Bank Dunia. Namun karena ada kendala, rencana tersebut gagal tender.  

Namun, kini Kementerian Pekerjaan Umum menilai Gianyar selama ini sukses dalam pengelolaan sampah, sehingga TPST tersebut direalisasikan dengan biaya menggunakan APBN.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, sejak adanya TPS3R di setiap desa/kelurahan, serta penerapan jadwal pembuangan sampah, volume sampah yang dibuang ke TPA Temesi mengalami penurunan signifikan. Dari 450 ton per hari menjadi 228 ton per hari. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gianyar, I Made Arianta, Senin 15 Desember 2025, membenarkan hal tersebut. 

Kata dia, saat ini TPST dalam proses finalisasi Detail Engineering Design (DED). 

TPST ini akan dibangun di atas lahan seluas 1,2 hektare dengan lokasi di kawasan TPA Temesi.

“Lahan TPST ini merupakan aset daerah, dan itu memang wajib menggunakan aset daerah, tidak boleh kontrak,” ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved