Berita Bali
Pansus TRAP Temukan Izin Banyak Bolong, Beri Waktu Pemilik Melengkapi Perizinan Sampai 20 Januari
Rapat dengar pendapat sekaligus klarifikasi tersebut berlangsung di Ruang Bapemperda Lt. II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/1).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rapat dengar pendapat serta pendalaman materi permasalahan dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah kini menyasar indikasi permasalahan Tata Ruang dan Perizinan Hotel The EDGE Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
Rapat dengar pendapat sekaligus klarifikasi tersebut berlangsung di Ruang Bapemperda Lt. II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/1).
Turut hadir pada rapat tersebut Ketua Pansus TRAP, Made Supartha, Sekretaris Pansus DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, Anggota Pansus DPRD Bali, Ketut Rochineng, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha serta stakeholder lainnya.
Baca juga: TUTUP Sementara Restoran Goa dan Kolam Hotel The Edge! Pansus TRAP Temukan Izin Banyak Bolong
Sekretaris Pansus DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai mengatakan hasil pada rapat tersebut yakni masih memberikan ruang pada pemilik bangunan Hotel The EDGE Desa Pecatu untuk melengkapi proses perizinan selama dalam kurun waktu dua minggu yakni sampai 20 Januari 2026.
“Jadi ketika tanggal 20 Januari 2026 kami berikan ruang memproses perizinan yang saya lihat sampai saat ini terlalu banyak bolongnya. Misal tanggal 20 Januari 2026 ada bolong lagi seperti yang disampaikan tadi (dipasang) Pol PP Line,” jelas Dewa Rai.
Lebih lanjut, ia mengatakan izin dari Hotel The EDGE Desa Pecatu masih banyak yang tidak dilengkapi. Kembali pada OSS, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum dilakukan prosesnya.
Padahal, izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tidak boleh diproses setelah bangunan ada. Sehingga jika UKL-UPL diproses setelah bangunan ada, hal tersebut menyalahi aturan.
“Bangunan yang melanggar jelas hampir semua bangunan, berbicara mengenai masalah ketinggian bangunan di RDTR kan sudah jelas 1 kali maksimal dua kali ukuran ketinggian tebing itu, yang di kolam renang dan itu menurut saya harus dibongkar,” tandasnya.
Sementara untuk restoran di dalam goa Hotel The EDGE Desa Pecatu, kajian dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung bahwa goa tersebut bukan cagar budaya.
Namun, Dewa Rai meragukan pernyataan Dinas Kebudayaan Badung tersebut. Ia menyampaikan bahwa kajian harus transparan.
“Kalau saya melihat dari fakta itu goa dari 25 ribu tahun lalu karena pembentukan stalagmit dan stalaktit nya kan per-1000 tahun baru berapa sentimeter,” terangnya.
Dewa Rai juga membeberkan GM Hotel The EDGE-nya mengatakan, saat pembangunan Hotel, tanah sekitaran goa jebol lalu dari sana terlihat ada goa. Setelah ditemukan, goa diperbaiki dan digunakan menjadi restoran.
“Komersil dari prinsip kami itu goa real kalau dikomersilkan kan pelanggaran. Menurut kami sudah melanggar cagar budaya kalau melihat faktanya tapi Kadisbud Badung bukan cagar budaya nanti kita kaji bersama,” pungkasnya.
Baca juga: Pansus TRAP Hentikan Reklamasi Pantai Sawangan, Tak Izin Dinas Kelautan: Jangan Omon-omon Saja!
Sementara itu, Kasat Pol PP Bali Dewa Darmadi mengatakan sesuai dengan gambar visual ditampilkan saat rapat dengar pendapat, bangunan restoran, goa dan juga kolam renang di Hotel The Edge memang melampaui batas tebing, sehingga sementara waktu dihentikan kegiatannya.
“Perizinannya akan kami dalami juga agar tak salah mengambil keputusan, hari Kamis kita minta klarifikasi izinnya baru kita libatkan tim terpadu turun ke lapangan mengecek apa saja yang dilanggar baru diambil keputusan melihat perkembangan menghentikan kegiatannya atau bagaimana,” ucap Darmadi.
| Bayang-bayang Krisis Timur Tengah Tak Goyahkan Harga Pangan Di Bali, Satgas Pastikan Stok Aman |
|
|---|
| HUT Ke-9 AMSI Bali Kumpulkan 33 Kantong Darah |
|
|---|
| Pengurus Kadin Bali Dilantik Hari ini, Anindya Bakrie Siap Jembatani Bali Dengan Pusat |
|
|---|
| Bangun Gerakan Kolektif Penanggulangan Narkotika, BNN Kota Denpasar Bali Akan Gelar Fun Run |
|
|---|
| Diskusi Lintas Sektor Bahas Kesejahteraan Ayam di Bali, Astuti: Tren Global Menunjukkan Pergeseran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/GELAR-RAPAT-Rapat-dengar-pendapat-serta-pendalaman-materi-permasalahan-dengan-Panitia-Khusus.jpg)