Berita Bali
Pansus TRAP Temukan Izin Banyak Bolong, Beri Waktu Pemilik Melengkapi Perizinan Sampai 20 Januari
Rapat dengar pendapat sekaligus klarifikasi tersebut berlangsung di Ruang Bapemperda Lt. II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/1).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ady Sucipto
Perwakilan Hotel The Edge menyampaikan bahwa perizinan berproses dari Tahun 2022.
“Proses (perizinan) dari Tahun 2022 tapi kegiatannya sudah berlangsung dari 2011 sedianya kalau izinnya tidak ada kan tidak boleh beroperasi, pajaknya juga belum bisa menjawab,” tutupnya.
Selain itu, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali juga melakukan klarifikasi pada indikasi permasalahan tata ruang dan perizinan pembangunan Hotel Mulia yang berlokasi di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. (sar)
Baca juga: SIDAK & Hentikan Proyek 30 Vila di Canggu, Pansus TRAP DPRD Bali Juga Tutup Lapangan Padel di Munggu
Panggil Empat Pengelola
Satpol PP Bali memanggil empat pengelola lokasi yang sebelumnya disidak oleh Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali. Pemanggilan ini dilakukan di Kantor Satpol PP Bali, Selasa (6/1).
Keempat lokasi tersebut meliputi Jungle Padel di Desa Munggu, 30 unit vila di kawasan Canggu, proyek pengurukan di kawasan pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, proyek pengembangan perumahan di Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.
Berdasarkan hasil sidak lapangan, keempat lokasi tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang, perizinan, dan lingkungan hidup, sehingga seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara dan dilakukan penyegelan dengan pemasangan Pol PP Line oleh Satpol PP Provinsi Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk melakukan pendalaman administrasi dan klarifikasi terhadap para penanggung jawab usaha maupun proyek yang melanggar tersebut.
“Hari ini kita panggil empat lokasi yang ditemukan bermasalah, yaitu Jungle Padel di Munggu, vila di Canggu, proyek pengurukan di Sawangan, dan proyek penataan di Kampial,” jelas Dharmadi.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kesesuaian peta tata ruang, rekomendasi pemanfaatan ruang, serta perizinan utama dan perizinan ikutan lainnya. Dari hasil pemanggilan ini, disimpulkan ada beberapa persyaratan perizinan yang belum terpenuhi.
Ia menyebutkan, temuan awal tersebut akan dievaluasi dan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan. "Kami akan menyampaikan hasil ini kepada Pansus TRAP. Keputusan selanjutnya tentu berada di Pansus, dan kami menghormati itu,” tegasnya.
Rai Dharmadi menargetkan proses klarifikasi dan pengumpulan data dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Setelah data dikompilasi dan diperdalam, hasilnya akan diserahkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali.
“Target kami minggu depan sudah clear. Jika diperlukan, kami juga akan turun kembali ke lapangan bersama tim teknis dari OPD terkait untuk memastikan secara faktual,” ujarnya. (sar)
| BPOM Bongkar Sindikat Obat Ilegal di Bali, 173 Ribu Tablet Ilegal Disita, Berdampak ke Mental |
|
|---|
| Melambung Tinggi, Harga Rute Bali-Jakarta Tembus Rp14 Juta Lebih, Kunjungan Wisdom Terancam Tertekan |
|
|---|
| BISA Gangguan Mental? 173 Ribu Tablet Ilegal Disita, BPOM Bongkar Sindikat Obat Ilegal di Bali |
|
|---|
| TERJERAT Ujaran Kebencian Terhadap Institusi, Brigadir Polisi AN Dipecat karena Juga Jadi Gay? |
|
|---|
| Ungkap Kasus Penembakan WNA Australia, Satreskrim Polres Badung Dapat Penghargaan Dari Polda Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/GELAR-RAPAT-Rapat-dengar-pendapat-serta-pendalaman-materi-permasalahan-dengan-Panitia-Khusus.jpg)