Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jambret di Bali

Sidang Putusan Oknum Polisi Jambret Kalung Emas di Pancasari Bali, Divonis Empat Bulan Penjara

Sudiadnyana memukul bagian leher Suratini menggunakan tongkat T warna hitam lalu menjambret kalungnya

Tribun Bali/ISTIMEWA
Diamankan warga - Potongan video saat Sudiadnyana diamankan warga, pasca melakukan aksi penjambretan. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penjambretan yang dilakukan I Wayan Sudiadnyana telah memasuki sidang putusan. Oknum polisi berusia 51 tahun itu dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Sidang putusan terhadap pria asal Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu 21 Januari 2026. 

Sidang dipimpin Yakobus Manu sebagai hakim ketua, didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudianyana melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: NEKAT Jambret Kalung Emas 20 Gram Turis India, Riski dan Riko Berdalih Terdesak Finansial

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat bulan," vonis hakim sesuai dengan surat putusan, Senin 26 Januari 2026.

Vonis tersebut nyatanya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yakni lima bulan penjara. Namun demikian majelis hakim punya beberapa pertimbangan.

Misalnya faktor yang meringankan, di mana Sudiadnyana belum pernah dipidana, bersikap sopan, jujur, dan menyesali perbuatannya. 

Tak hanya itu, antara Sudiadnyana dengan korban yakni Kadek Suartini telah berdamai.

"Yang meringankan lainnya bahwa terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya," imbuh majelis hakim.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, yakni aksi penjambretan yang dilakukan Sudiadnyana dengan statusnya sebagai anggota Polri. 

Sehingga bertentangan dengan nilai-nilai dan kode etik kepolisian.

Kasus penjambretan yang dilakukan Sudiadnyana ini mendapat sorotan dari warganet. 

Sebab pelakunya merupakan anggota kepolisian, sedangkan korbannya adalah pedagang tomat.

Kasus ini terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita. 

Lokasinya di wilayah Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved