Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kakanwil BPN Bali Tersangka

Polda Bali Hadapi Praperadilan, Kabid Humas Sebut Ada 2 Laporan Berbeda terhadap Kakanwil BPN Bali

Polda Bali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, Made Daging sesuai prosedur

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
LAPORAN - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat dijumpai di Mapolda Bali, pada Jumat 30 Januari 2026. Ia menyebutkan ada dua laporan berbeda terhadap Kakanwil BPN Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, Made Daging, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Saat ini, kepolisian tengah menghadapi gugatan praperadilan sekaligus mendalami dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda terhadap yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh pihak Made Daging terkait keberatan atas status tersangka.

Baca juga: Jelang Praperadilan, Tim Hukum Kakanwil BPN Bali Bongkar Kejanggalan, Sebut Penyidikan Tak Wajar

Menanggapi tudingan kuasa hukum tersangka mengenai proses penetapan tersangka yang dinilai terlalu singkat (hanya dua hari,-Red), Kombes Pol Ariasandy menanggapi dengan tenang.

Menurutnya, hal tersebut merupakan materi yang akan diuji di persidangan.

"Ya sah-sah saja, itu kan materi daripada pengadilan. Silakan nanti kita lihat praperadilannya seperti apa, karena hak orang untuk mengajukan praperadilan."

Baca juga: Besok Tim Hukum Kakanwil BPN Bali Siap Uji Penetapan Tersangka di PN Denpasar

"Kita akan menyampaikan semua alasan (prosedur) pada saat pengadilan nanti. Yang jelas, kami yakin sudah sesuai prosedur," tegas Kombes Pol Ariasandy di Mapolda Bali, pada Jumat 30 Januari 2026.

Terkait ketidakhadiran Polda Bali pada sidang praperadilan minggu lalu, ia menjelaskan hal tersebut murni karena kendala administratif dan kepadatan kegiatan di internal kepolisian.

Lebih lanjut, Ariasandy mengungkapkan bahwa Made Daging saat ini terjerat dalam dua kasus berbeda yang ditangani oleh dua direktorat yang berbeda di Polda Bali.

Baca juga: Kasus Kakanwil BPN Bali, GPS Bongkar Fakta Baru, Surat Tahun 1985 Diduga Ada Pemalsuan

Di Ditreskrimsus atas kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat serta erta di Ditreskrimum menangani kasus dugaan pemalsuan surat/dokumen terkait objek tanah.

"Ada dua LP. Krimsus berkaitan dengan kewenangannya, kalau Krimum terkait pemalsuan. Meskipun objeknya tampak sama, yakni masalah tanah, namun unsur pidananya berbeda," jelasnya.

Untuk kasus dugaan pemalsuan surat di Ditreskrimum, Made Daging diketahui mangkir pada panggilan pertama.

Polda Bali pun telah melayangkan surat panggilan kedua.

Kombes Pol Sandy menegaskan, jika tersangka kembali tidak kooperatif, polisi akan menjalankan prosedur upaya paksa. 

"Panggilan pertama tidak datang, lalu panggilan kedua. Jika tetap tidak datang, berikutnya kita akan gunakan perintah membawa. Itu prosedurnya," bebernya,

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved