Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kakanwil BPN Bali Tersangka

Polda Bali Hadapi Praperadilan, Kabid Humas Sebut Ada 2 Laporan Berbeda terhadap Kakanwil BPN Bali

Polda Bali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, Made Daging sesuai prosedur

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
LAPORAN - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat dijumpai di Mapolda Bali, pada Jumat 30 Januari 2026. Ia menyebutkan ada dua laporan berbeda terhadap Kakanwil BPN Bali. 

Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini Made Daging belum ditahan.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas menjelaskan bahwa penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik berdasarkan pertimbangan KUHAP.

"Penahanan itu penilaian penyidik. Jika khawatir orang ini lari, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, maka ditahan. Tapi kalau subjeknya kooperatif, alamatnya jelas, dan kerjanya jelas, penyidik punya penilaian sendiri."

"Selain itu, ada aturan mengenai ancaman hukuman di bawah 5 tahun yang tidak bisa ditahan," paparnya.

Polda Bali juga menegaskan tidak terpengaruh dengan isu adanya "orang besar" di balik kasus ini.

Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti semua perkara yang masuk dalam kewenangan Polri secara profesional.

"Polisi tugasnya menguji bukti. Jika di praperadilan gugur namun kemudian ditemukan bukti baru (novum), kasus bisa dibuka kembali. Kami hanya menggiring tersangka untuk diuji di pengadilan, karena pengadilanlah yang berwenang memutus seseorang bersalah atau tidak," pungkasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di BPN Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved