Kakanwil BPN Bali Tersangka
Polda Bali Hadapi Praperadilan, Kabid Humas Sebut Ada 2 Laporan Berbeda terhadap Kakanwil BPN Bali
Polda Bali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, Made Daging sesuai prosedur
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini Made Daging belum ditahan.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas menjelaskan bahwa penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik berdasarkan pertimbangan KUHAP.
"Penahanan itu penilaian penyidik. Jika khawatir orang ini lari, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, maka ditahan. Tapi kalau subjeknya kooperatif, alamatnya jelas, dan kerjanya jelas, penyidik punya penilaian sendiri."
"Selain itu, ada aturan mengenai ancaman hukuman di bawah 5 tahun yang tidak bisa ditahan," paparnya.
Polda Bali juga menegaskan tidak terpengaruh dengan isu adanya "orang besar" di balik kasus ini.
Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti semua perkara yang masuk dalam kewenangan Polri secara profesional.
"Polisi tugasnya menguji bukti. Jika di praperadilan gugur namun kemudian ditemukan bukti baru (novum), kasus bisa dibuka kembali. Kami hanya menggiring tersangka untuk diuji di pengadilan, karena pengadilanlah yang berwenang memutus seseorang bersalah atau tidak," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di BPN Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Bali-Kombes-Pol-Ariasandy-saat-dijumpai-di-Mapolda-Bali-58.jpg)