Opini
Langkah 'Suwung' TPA Suwung Menuju Bali Bersih
Narasi "Bali Bersih" yang digaungkan seiring rencana penutupan TPA Suwung menyimpan paradoks kebijakan yang menyesakkan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Narasi "Bali Bersih" yang digaungkan seiring rencana penutupan TPA Suwung menyimpan paradoks kebijakan yang menyesakkan.
Langkah memutus rantai pembuangan di hilir tanpa memastikan kesiapan infrastruktur pengolahan adalah sebuah keberanian yang keliru arah.
Pemerintah daerah seolah sedang mempertontonkan drama birokrasi yang hanya mengejar wajah luar pariwisata, namun membiarkan "bom waktu" ekologis berdetak di tangan masyarakat.
Kebijakan ini akhirnya melahirkan sebuah ruang yang benar-benar "Suwung"—kosong dari solusi nyata, nihil dalam perencanaan sistemik, dan hanya menyisakan tumpukan persoalan yang berpindah alamat.
Baca juga: Tak Hanya Pantai Kedonganan, Gung Cok Minta Semua Pantai di Bali Agar Diperhatikan Kebersihannya
Penetapan TPA Suwung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) merupakan buah dari kajian teknis yang mendalam selama berdekade.
Menghapus simpul utama dalam ekosistem sampah Sarbagita ini tanpa merevisi cetak biru tata ruang adalah tindakan gegabah yang menabrak logika perencanaan.
Otoritas daerah nampaknya lupa bahwa TPA bukan sekadar lahan sisa, melainkan aset infrastruktur vital yang legalitasnya diakui secara hukum.
Mematikan fungsi Suwung saat ini sama saja dengan memutus urat nadi pengelolaan limbah tanpa menyiapkan jantung pengganti, sebuah amputasi paksa yang dilakukan saat sistem masih membutuhkan suplai penampungan.
Distorsi informasi yang akut terjadi ketika mandat Kementerian Lingkungan Hidup diterjemahkan secara serampangan.
Pusat menginstruksikan penghentian metode open dumping, bukan memerintahkan penghilangan fisiknya secara total dari peta pelayanan.
Baca juga: Dukung Presiden Prabowo Dua Periode, Ketua DPW PKB Bali: Berharap Cawapresnya Ketum Kami
Salah kaprah ini menjadi malinformasi yang fatal karena mengarahkan energi pemerintah untuk menutup akses, alih-alih melakukan modernisasi teknologi.
Logika yang dipakai sangatlah dangkal; ibarat merobohkan bangunan penggilingan padi hanya karena mesinnya sudah tua dan berpolusi, bukannya mendatangkan mesin baru yang lebih efisien di lokasi yang sama.
Langkah menutup Suwung pada akhirnya lebih bersifat simbolis dan politis ketimbang teknis-ekologis.
Pemerintah tampak ingin buru-buru memoles citra demi kepentingan pariwisata, namun abai terhadap kenyataan bahwa fasilitas sanitary landfill, RDF, atau waste-to-energy belum ada yang benar-benar siap beroperasi penuh untuk menampung residu Sarbagita.
Prematuritas kebijakan ini memaksa sistem beralih ke solusi hulu seperti TPS 3R yang faktanya banyak dalam kondisi "mati suri" atau tak mampu menampung lonjakan beban harian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/TPA-Suwung-beberapa-waktu-lalu.jpg)