Opini
Langkah 'Suwung' TPA Suwung Menuju Bali Bersih
Narasi "Bali Bersih" yang digaungkan seiring rencana penutupan TPA Suwung menyimpan paradoks kebijakan yang menyesakkan.
Membatalkan fungsi ini tanpa menyertakan revisi tata ruang yang menyodorkan alternatif lokasi regional yang setara adalah sebuah langkah mundur dalam manajemen perkotaan.
Seharusnya, energi pemerintah difokuskan pada penguatan zonasi penyangga (buffer zone) dan peningkatan kualitas lingkungan di sekitar lokasi, bukannya melakukan eliminasi terhadap fungsi lahan yang sangat krusial.
Membiarkan Suwung "suwung" tanpa kejelasan fungsi baru hanya akan meninggalkan lahan luas yang rentan terhadap konflik pemanfaatan di kemudian hari.
Logika tata ruang selalu bicara tentang efisiensi jarak tempuh dan biaya angkut yang berkelanjutan bagi armada kebersihan.
Menutup satu-satunya titik regional di jantung Sarbagita tanpa ada kepastian lahan pengganti yang juga termaktub dalam RTRWP terbaru adalah resep sempurna bagi kekacauan logistik.
Armada-armada truk kini terjebak dalam ketidakpastian rute, memaksa mereka mencari celah pembuangan yang tidak semestinya demi mengejar efisiensi waktu.
Inilah bukti bahwa kebijakan publik yang tidak berpijak pada landasan tata ruang yang kokoh hanya akan berujung pada anarki di lapangan.
Argumentasi bahwa kawasan pariwisata tidak boleh berdekatan dengan TPA adalah sebuah dalih yang usang jika melihat kota-kota besar di dunia yang mampu menyandingkan industri sampah dengan pemukiman melalui teknologi tinggi.
Justru dengan mempertahankan Suwung sebagai titik strategis dalam RTRWP, pemerintah memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan transformasi teknologi di sana.
Menghapus statusnya dari sistem pengolahan berarti membuang peluang untuk membangun fasilitas terpadu yang modern tepat di pusat produksi sampah terbesar.
Bali sedang mempertaruhkan stabilitas ekosistemnya demi sebuah citra bersih yang tidak memiliki fondasi hukum dan teknis yang kuat.
Salah Kaprah Mandat dan Malinformasi Birokrasi
Kegegabahan otoritas daerah dalam mengeksekusi penutupan TPA Suwung berakar pada distorsi informasi yang sangat mendasar.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) secara konsisten memberikan mandat untuk menghentikan praktik open dumping, sebuah metode pembuangan sampah terbuka yang memang sudah tidak relevan dengan standar kesehatan lingkungan modern.
Namun, perintah untuk memperbarui "cara kerja" ini justru disalahpahami sebagai instruksi untuk menghancurkan "wadah" kerjanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/TPA-Suwung-beberapa-waktu-lalu.jpg)