Opini
Langkah 'Suwung' TPA Suwung Menuju Bali Bersih
Narasi "Bali Bersih" yang digaungkan seiring rencana penutupan TPA Suwung menyimpan paradoks kebijakan yang menyesakkan.
Fragmentasi tanggung jawab pun terjadi; masyarakat dipaksa mandiri mengelola sampah, sementara pemerintah daerah seolah cuci tangan dari kewajiban menyediakan sistem regional yang mumpuni.
Klaim solusi melalui konsep "tebe modern" di tingkat banjar sebenarnya adalah bentuk reinkarnasi open dumping yang dibungkus eufemisme kearifan lokal.
Menanam sampah di pekarangan rumah tanpa lapisan kedap (liner) dan sistem penangkap gas metana bukanlah sebuah kemajuan, melainkan kemunduran peradaban lingkungan.
Cairan lindi akan merembes bebas mencemari air tanah yang dikonsumsi warga, sementara gas metana menguap liar di tengah pemukiman padat.
Baca juga: Music Zone: Flow Koplo Rilis Single Mikir Kidz Adopsi Fenomena OVT dan Posesif
Alih-alih mengelola risiko secara terpusat di lokasi yang memang diperuntukkan bagi sampah, kebijakan ini justru mendesentralisasikan pencemaran langsung ke halaman rumah rakyat sendiri.
Retorika kemandirian pengelolaan sampah menjadi tidak lebih dari sekadar jargon yang hampa saat beban residu yang tak terolah mulai meluber ke pinggir jalan dan sungai.
Kebijakan yang "suwung" ini membuktikan bahwa tanpa kesiapan infrastruktur pengganti, penutupan TPA hanyalah upaya menyapu sampah ke bawah karpet demi menyenangkan mata pelancong.
Sejarah lingkungan tidak akan mencatat seberapa cepat sebuah pintu TPA dikunci, melainkan seberapa matang sebuah sistem mampu menjaga tanah dan air tetap bersih.
Bali tidak butuh langkah-langkah kosmetik yang hanya mampu memindahkan tumpukan masalah, tetapi gagal memusnahkannya secara bermartabat melalui teknologi yang nyata di hilir.
Fondasi yang Dilupakan: TPA Suwung dalam RTRWP
Eksistensi TPA Suwung sejatinya merupakan manifestasi dari perencanaan tata ruang yang matang, bukan sekadar penetapan titik koordinat yang asal-asalan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) menempatkan kawasan ini sebagai pusat gravitasi pemrosesan akhir karena keunggulan letak geografisnya yang mampu menjangkau empat wilayah krusial sekaligus.
Mengabaikan status legal-formal ini demi kebijakan penutupan instan menunjukkan adanya pengabaian terhadap hierarki perencanaan yang sudah disusun oleh para ahli selama bertahun-tahun.
Otoritas daerah seolah sedang menabrak rambu-rambu hukum yang mereka buat sendiri, menciptakan ketidakpastian bagi keberlanjutan infrastruktur publik di masa depan.
Kajian teknis yang melandasi posisi Suwung dalam RTRWP mencakup analisis hidrologi, aksesibilitas logistik, hingga dampak sosial-ekonomi yang telah terukur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/TPA-Suwung-beberapa-waktu-lalu.jpg)