Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kakanwil BPN Bali Tersangka

GUGATAN Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kandas! Penetapan Made Daging Sebagai Tersangka Sah

Upaya hukum praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (55) kandas. 

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
SIDANG - Suasana sidang putusan praperadilan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging di PN Denpasar, Senin (9/2). 

TRIBUN-BALI.COM – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (55) kandas. 

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Ketut Somanasa secara resmi menolak seluruh materi gugatan tersangka dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (9/2).

Dalam amar putusannya, Hakim I Ketut Somanasa menegaskan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Menolak pra peradilan termohon untuk seluruhnya,” tegas hakim saat membacakan putusan di hadapan para pihak. 

Meski menghormati putusan pengadilan, tim kuasa hukum Made Daging dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali memberikan catatan. Kuasa Hukum tersangka, Gede Pasek Suardika (GPS) menyoroti adanya keganjilan dalam tafsir pasal yang digunakan penyidik.

Baca juga: Pencarian Sarem Terkendala Cuaca Buruk, Keberadaan Nelayan Hilang di Bunutan Masih Misterius

Baca juga: DISTAN Manfaatkan Bangunan PWRI, Sejumlah OPD di Buleleng Lakukan Penyesuaian Pasca Restrukturisasi

Menurut GPS, penetapan kliennya sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 421 yang diklaim sudah tidak berlaku, serta Pasal 83 yang dinilai telah kedaluwarsa.

Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengamanatkan bahwa proses hukum harus dihentikan jika ada perubahan peraturan perundang-undangan yang menghapus sifat pidana suatu perbuatan.

“Bahasa ‘dihentikan demi hukum’ yang saya pahami sejak kuliah tahun 1988 sampai hari ini (kemarin) ya artinya berhenti. Tapi kalau hari ini (kemarin) PN Denpasar membacanya ‘dilanjutkan demi hukum’, ya silakan publik menilai,” ujar Pasek dengan nada sindiran usai persidangan.

Pasek menambahkan bahwa asas legalitas adalah fondasi paling fundamental. “Kalau tidak ada pasalnya yang mengatur pemidanaan, maka tidak mungkin ada tersangka. Kami akan uji di pokok perkara nanti,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Made ‘Ariel’ Suardana dari LABHI Bali yang menilai putusan ini bisa menjadi preseden yang mengkhawatirkan.

Ia menyoroti sikap hakim yang mengaku tidak berwenang menguji validitas pasal dan hanya fokus pada kecukupan dua alat bukti. 

“Ini berbahaya. Pasal-pasal yang sudah 'mati' atau tidak berlaku bisa saja tetap diproses penyidik, dan orang tidak akan berani melakukan praperadilan karena hakim merasa tidak berwenang menguji pasal. Ini memberikan celah kriminalisasi,” ungkap Ariel.

Di sisi lain, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali menyambut baik putusan tersebut. Pembina Tingkat 1 Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota menyatakan, seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan di persidangan.

“Penetapan tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Bali sudah prosedural dan sah secara hukum. Apapun putusannya, wajib kita hormati bersama,” kata Wayan Kota ditemui usai persidangan.

Terkait langkah penahanan terhadap I Made Daging, pihak Bidkum menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan penyidik. “Itu ranah penyidik, kami akan koordinasikan lebih lanjut,” tuturnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved