Kakanwil BPN Bali Tersangka
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan dalam Sidang Praperadilan Made Daging, Bola Panas di Tangan Hakim
Tim kuasa hukum pemohon membongkar sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka eks Kakanwil BPN Bali, Made Daging.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Tim kuasa hukum pemohon membongkar sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka eks Kakanwil BPN Bali, Made Daging.
Hal tersebut terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Kakanwil BPN Bali, Made Daging dan dihadiri pihak dari Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berlangsung panas, Jumat (30/1/2026).
Kejanggalan tersebut mulai dari penggunaan pasal yang dianggap sudah tidak berlaku hingga cacat administrasi yang dinilai hal konyol.
Baca juga: Polda Bali Hadapi Praperadilan, Kabid Humas Sebut Ada 2 Laporan Berbeda terhadap Kakanwil BPN Bali
Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS), dalam pernyataannya usai persidangan, menyentil keras jawaban termohon Polda Bali yang dianggap tidak berani beradu argumen pada substansi hukum formal.
GPS menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama dalam penetapan tersangka kliennya.
"Kita mempermasalahkan A, tapi dijawab C. Persoalannya simpel Pasal 421 KUHP lama itu sudah tidak berlaku. Mestinya jantan saja diakui kalau memang sudah tidak berlaku, bukan malah beralibi macam-macam," tegas Pasek di hadapan awak media.
Baca juga: Polda Mangkir, Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali Protes Sidang Praperadilan Tertunda, Ini Kata Humas
Menurut mantan anggota DPR RI ini, asas legalitas adalah prinsip tertinggi dalam hukum pidana.
Ia merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan aturan terbaru dari Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan bahwa pasal tersebut sudah kehilangan kekuatan hukumnya.
"Di Republik ini, semenjak ada KUHP dan KUHAP baru, tidak boleh ada orang dijadikan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Kalau mereka bilang itu masih berlaku, datangkan ahlinya. Kami akan buktikan itu pasal sudah mati," tandasnya.
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan WNA Australia di Bali, 3 Terdakwa Kompak Bungkam Soal ‘Aktor Intelektual’
Tak hanya soal Pasal 421, GPS juga membedah penggunaan Pasal 83 yang menurutnya telah kedaluwarsa (daluwarsa).
Ia menilai upaya termohon memaparkan sekian banyak alat bukti dalam sidang praperadilan adalah upaya mengalihkan fokus dari cacat formal ke pokok perkara.
"Tadi kita dengar penjelasan panjang lebar, tapi 80 persen itu sudah masuk pokok perkara. Padahal praperadilan itu hanya mengecek formalitas sah atau tidak penetapan ini? Ini bukan soal jumlah alat bukti, tapi soal apakah aturannya masih ada atau tidak," papar GPS.
Tim kuasa hukum Made Daging meyakini bahwa demi hukum, penetapan tersangka ini harus dibatalkan.
Mereka menuding eksepsi yang diajukan pihak Kepolisian hanya sekadar upaya mengulur waktu (buying time).
Kini, bola panas berada di tangan hakim tunggal I Ketut Somanasa yang memimpin persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Persidangan-praperadilan-penetapan-tersangka-Kakanwil-BPN-Bali-89.jpg)