Kakanwil BPN Bali Tersangka
Gugatan Praperadilan Kandas, Kakanwil BPN Bali Made Daging Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kuasa Hukum tersangka, Gede Pasek Suardika (GPS) menyoroti adanya keganjilan dalam tafsir pasal yang digunakan penyidik.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (55) kandas.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Ketut Somanasa secara resmi menolak seluruh materi gugatan tersangka dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 9 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, Hakim I Ketut Somanasa menegaskan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Menolak pra peradilan termohon untuk seluruhnya,” tegas hakim saat membacakan putusan di hadapan para pihak.
Baca juga: Sidang Kesimpulan Praperadilan di PN, Kakanwil BPN Bali Sebut Polisi Salah, Polda Tetap Konsisten
Meski menghormati putusan pengadilan, tim kuasa hukum Made Daging dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali memberikan catatan.
Kuasa Hukum tersangka, Gede Pasek Suardika (GPS) menyoroti adanya keganjilan dalam tafsir pasal yang digunakan penyidik.
Menurut GPS, penetapan kliennya sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 421 yang diklaim sudah tidak berlaku, serta Pasal 83 yang dinilai telah kedaluwarsa.
Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengamanatkan bahwa proses hukum harus dihentikan jika ada perubahan peraturan perundang-undangan yang menghapus sifat pidana suatu perbuatan.
“Bahasa ‘dihentikan demi hukum’ yang saya pahami sejak kuliah tahun 1988 sampai hari ini (kemarin) ya artinya berhenti. Tapi kalau hari ini (kemarin) PN Denpasar membacanya ‘dilanjutkan demi hukum’, ya silakan publik menilai,” ujar Pasek dengan nada sindiran usai persidangan.
Pasek menambahkan bahwa asas legalitas adalah fondasi paling fundamental.
“Kalau tidak ada pasalnya yang mengatur pemidanaan, maka tidak mungkin ada tersangka. Kami akan uji di pokok perkara nanti,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Made ‘Ariel’ Suardana dari LABHI Bali yang menilai putusan ini bisa menjadi preseden yang mengkhawatirkan.
Ia menyoroti sikap hakim yang mengaku tidak berwenang menguji validitas pasal dan hanya fokus pada kecukupan dua alat bukti.
“Ini berbahaya. Pasal-pasal yang sudah 'mati' atau tidak berlaku bisa saja tetap diproses penyidik, dan orang tidak akan berani melakukan praperadilan karena hakim merasa tidak berwenang menguji pasal. Ini memberikan celah kriminalisasi,” ungkap Ariel.
Di sisi lain, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali menyambut baik putusan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Suasana-sidang-putusan-praperadilan-Kakanwil-BPN-Bali-I-Made-Daging-sdbvg.jpg)