Ramadan di Bali
Nyepi & Idul Fitri, Gubernur Bali Serukan Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama, PHDI Tekankan Hal Ini
Menurut Kenak, dalam rapat tersebut peserta pada akhirnya sepakat tidak mengubah kesepakatan yang sudah ada.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster tekankan agar Bali tetap kondusif, nyaman dan aman pada perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H.
Hal ini disampaikan pada rapat koordinasi (Rakor) Majelis Agama se-Bali di Ruang Tamu Gubernur Bali, Rabu 11 Maret 2026.
“Idul Fitri berjalan dengan khidmat, nyaman, aman dan kondusif. Semua majelis umat itu bersepakat seperti ini,” jelas Koster.
Lebih lanjut ia mengatakan, agar seluruh umat menjalankan seruan saling menghormati satu sama lain, menjaga toleransi, kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama.
Baca juga: Ketua MUI Bali Imbau Agar Umatnya Hormati Pelaksanaan Nyepi 2026
“Tadi bersepakat tidak berubah. Dorongannya adalah masing-masing majelis dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), Muhamadiyah, oleh NU (Nahdlatul Ulama), ke internal masing-masing bagaimana agar perayaannya ini berjalan dengan baik dan khidmat,” imbuhnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet ditemui usai Rakor mengatakan tidak ada revisi untuk seruan bersama Nyepi dan Idul Fitri.
“Tidak ada revisian ini kan Idulfitrinya kan belum jelas. Karena nanti yang Muhammadiyah sudah jelas tanggal 20 Maret 2026, sedangkan NU kan belum,” jelas, Sukahet.
Lebih lanjut, Sukahet mengatakan pelaksanaan Idulfitri masih menanti Sidang Isbat.
Ia juga menjelaskan bahwa tak hanya hari raya Idul Fitri yang sering berbarengan dengan Nyepi, beberapa kali perayaan lain seperti Salat Jumat dan hari raya umat lainnya sering berbarengan terjadi.
Sementara itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali menyampaikan masukan dalam Rakor kemarin.
Ketika ditemui usai Rakor tersebut, Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak menjelaskan, dalam pertemuan tersebut PHDI pada dasarnya hanya menekankan agar seluruh pihak tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama.
“Secara umum kami hanya menyampaikan hal yang normatif saja. Intinya kita menggunakan acuan SKB tiga menteri. Dalam SKB itu Idulfitri tanggal 21–22 Maret, sedangkan Nyepi tanggal 19 Maret, sehingga sebenarnya tidak ada jeda yang terlalu dekat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan PHDI sebelumnya tidak terlibat dalam penyusunan kesepakatan awal yang dibahas dalam pertemuan sebelumnya. Karena itu, jika terdapat usulan perubahan terhadap kesepakatan tersebut, pihaknya memilih tidak memberikan pendapat.
“Kami di PHDI tidak ikut dalam pertemuan sebelumnya saat menyusun kesepakatan itu. Jadi kalau ada perubahan tentu kami tidak ikut memberikan pendapat,” katanya.
Meski demikian, PHDI tetap menyampaikan masukan sebagai langkah antisipasi apabila keputusan Sidang Isbat pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri lebih awal, misalnya pada 20 Maret.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/arak-dan-Aksara-Bali-wgw3egh4.jpg)