Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sampah di Bali

JERATAN Hukum Intai Mantan Kadis LHK Bali, Resmi Jadi Tersangka, Simak Kasusnya Berikut Ini

Kasus sampah di Bali tidak hanya menjadi perhatian publik dan pemerintah. Tapi juga menjerat beberapa oknum, bahkan sampai ke ranah hukum. 

Tayang:
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019-2024, I Made Teja. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kasus sampah di Bali tidak hanya menjadi perhatian publik dan pemerintah. Tapi juga menjerat beberapa oknum, bahkan sampai ke ranah hukum. 

Seperti mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019-2024, I Made Teja. Ia  ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan Nomor S.Tap.02/1.4/PPNS/GKM/B/III/2026 yang dikeluarkan Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. 

Dalam surat penetapan tersebut, terulis Made Teja menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup berupa karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan/atau berupa karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diduga terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Sarbagita Suwung yang beralamat di Jalan Baypass, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Surat Ketetapan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 16 Maret 2026. 

Baca juga: HARAP Ada Solusi, Perumda Pasar Denpasar Minta Kelola Sampah Mandiri, Jelang Penutupan TPA Suwung

Baca juga: JELANG TPA Suwung Tutup, Pedagang di Pasar Sementara Diminta Bawa Sampahnya Pulang

Menanggapi hal tersebut, Ngurah Satria Wardana, Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali mengatakan posisi Made Teja saat ini sudah pensiun dari jabatannya. 

"Saya juga baru dapatkan ini dari media, posisi hari ini Pak Teja sudah purna tugas, tapi bagaimanapun beliau banyak berbuat untuk pelestarian lingkungan hidup di Bali, untuk hal ini saya menunggu arahan pimpinan," jelasnya pada, Selasa 17 Maret 2026. 

Ngurah Satria juga mengatakan, tentunya akan ada pendampingan hukum nantinya untuk Made Teja. "Kemungkinan (pendampingan hukum) ada," imbuhnya. Diketahui juga bahwa kini Made Teja masuk dalam kelompok ahli lingkungan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan Giri Prasta di periode 2025-2030. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved