Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Guru Honorer di Bali

STATUS Guru Non-ASN Dihapus 2027, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal, Simak Alasannya!

Kecemasan dan kekhawatiran PHK massal terhadap guru Non-ASN juga terjadi di Kabupaten Badung. Jumlah guru non-ASN di Kabupaten Badung

Tayang:
Tribun Bali/ISTIMEWA
Dasar aturan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Data guru non ASN berdasarkan Dapodik Desember 2024 sebanyak 237.196 guru non-ASN belum terakomodasi dalam penataan ASN PPPK hingga 2025.  

Hal ini untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui SE Mendikdasmen yang membatasi masa tugas tenaga pendidik non-ASN hingga 31 Desember 2026. “Sebagai solusi awal, saya mendorong para guru non-ASN mengikuti seleksi CPNS. Nanti akan ini tersedia sekitar 175 kuota PNS yang diharapkan mampu menyerap sebagian tenaga kontrak,” ungkapnya.

Namun, bagi yang belum lolos, pihaknya akan mengupayakan sejumlah langkah lanjutan. Komisi IV akan menggelar rapat kerja untuk merumuskan solusi tambahan. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana mengusulkan ruang kebijakan khusus kepada MenPAN-RB agar tenaga non-ASN yang tersisa tetap dapat melanjutkan tugasnya.

“Kami juga mendorong adanya skenario transisi yang difasilitasi pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan, sehingga tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah,” tegasnya. Kendati demikian, Parwata mengimbau para tenaga pendidik non-ASN tetap tenang dan menjaga semangat mengajar. Ia memastikan pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik agar pendidikan tidak terganggu. (gus)

SE MENDIKDASMEN NO. 7 TAHUN 2026
- Kepastian Mengajar: Guru non-ASN tetap diperbolehkan melaksanakan tugas mengajar di sekolah negeri sampai dengan 31 Desember 2026.
- Syarat Penugasan: Berlaku bagi guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar hingga saat ini.
- Jaminan Hak Keuangan: SE ini memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencairkan penghasilan guru, termasuk: 
1.    Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
2.    Insentif dari Kemendikdasmen bagi yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja.
3.    Tambahan penghasilan dari Pemda sesuai dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Bukan Pemberhentian Massal: Batas waktu Desember 2026 (Periode penataan administrasi)
Kebijakan Pemerintah:  Pemerintah menyiapkan skema rekrutmen (seperti PPPK) untuk memenuhi kebutuhan 498 ribu formasi guru yang masih kosong.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved