Guru Honorer di Bali
STATUS Guru Non-ASN Dihapus 2027, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal, Simak Alasannya!
Kecemasan dan kekhawatiran PHK massal terhadap guru Non-ASN juga terjadi di Kabupaten Badung. Jumlah guru non-ASN di Kabupaten Badung
Hal ini untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui SE Mendikdasmen yang membatasi masa tugas tenaga pendidik non-ASN hingga 31 Desember 2026. “Sebagai solusi awal, saya mendorong para guru non-ASN mengikuti seleksi CPNS. Nanti akan ini tersedia sekitar 175 kuota PNS yang diharapkan mampu menyerap sebagian tenaga kontrak,” ungkapnya.
Namun, bagi yang belum lolos, pihaknya akan mengupayakan sejumlah langkah lanjutan. Komisi IV akan menggelar rapat kerja untuk merumuskan solusi tambahan. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana mengusulkan ruang kebijakan khusus kepada MenPAN-RB agar tenaga non-ASN yang tersisa tetap dapat melanjutkan tugasnya.
“Kami juga mendorong adanya skenario transisi yang difasilitasi pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan, sehingga tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah,” tegasnya. Kendati demikian, Parwata mengimbau para tenaga pendidik non-ASN tetap tenang dan menjaga semangat mengajar. Ia memastikan pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik agar pendidikan tidak terganggu. (gus)
SE MENDIKDASMEN NO. 7 TAHUN 2026
- Kepastian Mengajar: Guru non-ASN tetap diperbolehkan melaksanakan tugas mengajar di sekolah negeri sampai dengan 31 Desember 2026.
- Syarat Penugasan: Berlaku bagi guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar hingga saat ini.
- Jaminan Hak Keuangan: SE ini memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencairkan penghasilan guru, termasuk:
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
2. Insentif dari Kemendikdasmen bagi yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja.
3. Tambahan penghasilan dari Pemda sesuai dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Bukan Pemberhentian Massal: Batas waktu Desember 2026 (Periode penataan administrasi)
Kebijakan Pemerintah: Pemerintah menyiapkan skema rekrutmen (seperti PPPK) untuk memenuhi kebutuhan 498 ribu formasi guru yang masih kosong.
| CEMAS Guru Honorer di Bangli, Terguncang Isu Pemecatan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri, Tak Ada PHK! |
|
|---|
| Pusat Akan Hapus Status Guru Honorer Tahun 2027, Bagaimana Nasib 631 Guru Honorer di Bali? |
|
|---|
| Langkah Mengurus NUPTK Guru Honorer dan PNS, di Buleleng 470 HonorTerancam Tak Gajian Gegara Ini |
|
|---|
| Semua Guru Honorer di Buleleng Tak Akan Gajian Jika Tak Punya Persyaratan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dasar-aturan-UU-ASN-Nomor-20-Tahun-2023-mewajibkan-tenaga-non-ASN-paling-lambat-Desember.jpg)