Guru Honorer di Bali
STATUS Guru Non-ASN Dihapus 2027, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal, Simak Alasannya!
Kecemasan dan kekhawatiran PHK massal terhadap guru Non-ASN juga terjadi di Kabupaten Badung. Jumlah guru non-ASN di Kabupaten Badung
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027. Nunuk mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (MenPAN-RB) Rini Widyantini yang telah menyatakan sebelumnya tidak ada PHK guru non-ASN.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, seperti dilansir Kompas.com, Senin (11/5).
Masih mengutip penjelasan Menpan RB, kata Nunuk, para guru non-ASN bisa mengikuti seleksi dengan skema sesuai dengan ketentuan. “Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas," tuturnya.
Saat ini, Kemendikdasmen sedang merumuskan bagaimana seleksi dan skema untuk seleksi guru non-ASN agar statusnya jelas. “Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” jelas dia.
Nunuk menjelaskan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN. “Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” tuturnya.
Ia akui bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. “Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas dia.
Nunuk Suryani menjelaskan, SE ini merupakan respons atas keresahan pemda pasca-terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang tersebut mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer setelah Desember 2024, yang sempat memicu kegamangan daerah dalam mengalokasikan anggaran gaji.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang,” tegas Nunuk Suryani seperti dilansir bbpmpjatim.kemendikdasmen, Sabtu (9/5).
Ia menyebutkan, ada poin-poin penting dalam penataan ini, antara lain prioritas data berlaku bagi guru non-ASN yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024. Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang penataan hingga Desember 2025 seiring dengan seleksi PPPK. Batas waktu Desember 2026 dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur perubahan status kepegawaian, bukan penghentian tugas mengajar. (weg/gus/ali)
Solusi Darurat dan Skenario Transisi
Kabar pemberhentian guru non-ASN pada akhir 2026 bukan sekadar isu administratif, namun menjadi ancama serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Hal itu karena masih ada ratusan guru di Badung yang berstatus non-ASN. Kebijakan itu pun dipastikan akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
Melihat kondisi itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung, Putu Parwata angkat bicara. Lembaga Legislatif harus mendorong berbagai skenario penyelamatan agar ratusan guru kontrak tetap dapat mengajar dan mencegah stagnasi dunia pendidikan di Badung.
“Para pendidik non-ASN yang telah lama mengabdi tidak boleh diabaikan,” ujar Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi IV DPRD Badung ini. Untuk itu dia pun mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera mengambil langkah konkret, mengingat batas waktu pengangkatan P3K maupun tenaga honorer kontrak telah ditetapkan oleh MenPAN-RB.
Parwata mengingatkan dampak serius jika lebih dari 300 tenaga pengajar non-ASN berhenti secara bersamaan. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mengganggu sistem pendidikan, tetapi juga berdampak pada psikologis siswa.
“Jadi kalau sampai non-ASN ini, 300 lebih ya, tidak mengajar, berarti akan terjadi stagnasi dari proses belajar-mengajar. Stagnan dia. Nah, ini akan menjadi beban yang tidak baik untuk anak-anak kita,” kata Parwata.
Selaku anggota Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan dirinya mengaku akan mempercepat koordinasi dengan Disdik dan Bupati Badung untuk merumuskan langkah taktis.
| CEMAS Guru Honorer di Bangli, Terguncang Isu Pemecatan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri, Tak Ada PHK! |
|
|---|
| Pusat Akan Hapus Status Guru Honorer Tahun 2027, Bagaimana Nasib 631 Guru Honorer di Bali? |
|
|---|
| Langkah Mengurus NUPTK Guru Honorer dan PNS, di Buleleng 470 HonorTerancam Tak Gajian Gegara Ini |
|
|---|
| Semua Guru Honorer di Buleleng Tak Akan Gajian Jika Tak Punya Persyaratan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dasar-aturan-UU-ASN-Nomor-20-Tahun-2023-mewajibkan-tenaga-non-ASN-paling-lambat-Desember.jpg)